Oleh : Al-Ustadz Abu Abdil Muhsin
Firanda Andirja Lc.
Kedudukan Yayasan Ihya’ at-Turats Kuwait
Menanggapi tulisan seorang ustadz yang disebarkan di
beberapa website, seperti “website kota salaf”, “website penuntut ilmu (?)”,
dan “website induk” mereka, maka kami nukilkan sedikit sanggahan yang kami
ambil dari tulisan ustadz Firanda Andirja Abu Abdil muhsin dalam buku beliau
“Lerai Pertikaian Sudahi Permusuhan”. Namun saran dari redaksi agar para
pembaca yang budiman sebelum membaca tulisan berikut agar merujuk ke buku
beliau yang berisikan kaidah-kaidah sehingga para pembaca bisa memahami tulisan
beliau berikut ini dibangun di atas kaidah-kaidah yang beliau tulis dalam buku
beliau tersebut.
Kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian orang adalah
menjadikan masalah-masalah ijtihadiyyah sebagai bahan untuk melakukan hajr,
meskipun masalah tersebut berkaitan dengan masalah hukum, bukan ‘aqidah.
Contohnya, ketika terjadi perselisihan di kalangan para
ulama tentang hukum jihad di Indonesia. Sebagian ulama menyatakan bahwa jihad
tersebut hukumnya fardhu ‘ain. Sedangkan mayoritas ulama besar menyatakan bahwa
hukumnya bukan fardhu ‘ain. Apa yang terjadi? Orang-orang yang mengambil
pendapat sebagian ulama bahwa hukumnya adalah fardhu ‘ain menggelari
saudara-saudara mereka yang tidak sejalan dengan hizbi atau ahli bid’ah.
Padahal hampir seluruh ulama kibar (besar) yang ada di
Arab Saudi menyatakan bahwa jihad tersebut bukanlah fardhu ‘ain, bahkan ada
fatwa khusus dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah dalam masalah ini, yang
merupakan jawaban dari pertanyaan seorang da’i –yang justru dari kalangan mereka-
dengan pertanyaan yang sangat rinci. Sayangnya, fatwa ini tidak disebarkan.
Entah maslahat apa yang dipandang oleh penanya sehingga ia “menyembunyikan”
fatwa tersebut. Pada saat itu tidak ada yang ragu dengan kefaqihan syaikh Ibnu
‘Utsaimin. Bahkan mungkin bisa dikatakan bahwa dia adalah ulama Ahlus Sunnah
yang paling alim -terutama dalam masalah fiqh-, sepeninggal Syaikh Ibnu Baaz
rohimahullah dan Syaikh al-Albani rohimahullah. Lantas apakah orang yang
mengambil fatwa beliau dan juga fatwa para ulama kibar dikatakan hizbi?! Bahkan
sampai ada yang mengatakan munafik?! Subhanallah. Atau senjata
terakhir yang mereka miliki yaitu perkataan mereka,
“Para ulama tersebut tertipu dengan pertanyaan
yang diberikan oleh penanya, karena si penanya dari kalangan Sururiyyun.” Jika perkaranya
seperti yang mereka katakan, maka sungguh malang nasib para ulama kita yang
kerap kali ditipu oleh para penanya, apalagi dalam permasalahan besar seperti
ini yang menyangkut keselamatan jiwa raga. Konsekuensinya adalah tuduhan
bahwa para ulama kita agak “dungu” karena sering ditipu, juga tuduhan bahwa
para ulama kita tidak mengerti fiqhul waqi’ sebagaimana perkataan para
hizbiyyin. Na’udzu billahi minal hizbiyyah. Mungkinkah Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rohimahullah dan lainnya sembrono dalam masalah besar yang berkaitan
dengan penduduk suatu negara?!
Atau apakah fatwa
mereka keluar tanpa mengetahui realita sebenarnya yang terjadi di negeri ini,
padahal ini adalah permasalahan yang diketahui oleh dunia internasional?! Subhanallah,
tuduhan di atas benar-benar mengherankan.
Hal ini bukan berarti kami merendahkan sebagian ulama yang
berpendapat bahwa jihad tersebut adalah fardhu ‘ain, atau mencela pendapat
ulama yang mereka pilih. Sama sekali tidak demikan. Inti yang kami
permasalahkan adalah tuduhan-tuduhan yang mengada-ada dan bagaimana seharusnya
menyikapi masalah yang masih diperselisihkan oleh para ulama Ahlus Sunnah.
Hendaknya para saudaraku berfikir dan merenungi kembali
apa yang telah mereka lakukan. Renungilah jika mereka berada dihadapan Allah
kelak. Bayangkan jika saudara-saudara mereka yang mereka tuduh dan mereka cela
secara semena-mena menuntuk hak-hak mereka di hadapan Allah.
Begitu juga tatkala sebagian saudara mereka mengambil
bantuan dari sebuah yayasan yang diperselilihkan oleh para ulama, apakah
yayasan tersebut termasuk Ahlus Sunnah atau hizbi, maka mereka pun mengikuti
ulama yang mengatakan bahwa yayasan tersebut adalah yayasan hizbi, kemudian
mereka menyatakan bahwa saudara-saudara mereka yang mengambil bantuan dari
yayasan tersebut adalah orang-orang hizbi. Bahkan yang lebih parah dari itu
adalah menyatakan orang-orang yang bermu’amalah dengan orang-orang yang bermu’amalah
dengan yayasan tersebut juga adalah hizbi.
Untuk mengupas lebih lanjut tentang masalah ini, maka kami
bagi menjadi dua permasalahan:
Masalah pertama (dan ini bukanlah
permasalahan inti) :
Yayasan tersebut adalah Ihya’ at-Turats yang berpusat di
Kuwait. Yayasan ini mendapat rekomendasi dari para ulama kibar yang jelas lebih
senior dan dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan para ulama yang
menyatakan bahwa yayasan tersebut adalah yayasan hizbi. Memang pada yayasan
tersebut terdapat kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan masalah manhaj.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah kesalahan tersebut mengeluarkannya
dari lingkaran Ahlus Sunnah? Tentunya termasuk perkara yang umum diketahui
bahwa tidak semua orang yang melakukan kesalahan lantas dikeluarkan dari Ahlus
Sunnah.
Mungkin ada yang berkata, “Kita punya kaidah bahwa al-jarh
al-mufassar muqaddam ‘alat ta’diil al-‘aam (kritik yang rinci didahulukan
daripada rekomendasi yang sifatnya umum). Para ulama yang men-tahdzir yayasan
ini telah mengetahui kesalahan-kesalahan yayasan ini secara terperinci.”
Jawabnya: Pernyataan ini
secara tidak langsung menuduh bahwa para ulama kibar tidak mengerti fiqhul
waqi’ dan tidak tahu medan dakwah, karena tidak mengetahui kesalahan-kesalahan
yayasan ini. Padahal para ulama besar yang memberi rekomendasi terhadap yayasan
tersebut antara lain:
- Syaikh Abdul
‘Aziz bin Baaz rohimahullah
- Syaikh
Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rohimahullah
- Syaikh Shalih
al-Fauzan –hafizhahullaah-
- Syaikh Abdul
Muhsin Al Abbad Al Badr–hafizhahullaah-. Ulama paling senior di kota
Madinah
- Syaikh ‘Abdul
‘Aziz Alu Syaikh -hafizhahullaah-, Mufti Arab Saudi saat ini yang
menggantikan posisi Syaikh Ibnu Baaz.
- Syaikh Shalih
bin ‘Abdil ‘Aziz Alu Syaikh -hafizhahullaah-, menteri agama kerajaan Arab
Saudi saat ini.
- Syaikh
Abdullah bin Mani’ –hafizhahullaah-, anggota Komite Tetap untuk Urusan
Riset dan Fatwa.
- DR. Bakr bin
‘Abdillah Abu Zaid –hafizhahullaah-, anggota Komite Tetap untuk Urusan
Riset dan Fatwa.
- Prof. DR. ‘Ali
bin Muhammad Nashir Faqihi –hafizhahullaah-, dan lain-lain.
Disamping itu, yayasan ini sangat terkenal dan kiprahnya
diketahui oleh banyak orang, maka bagaimana mungkin para ulama tersebut
menutup mata dari kesalahan-kesalahannya?! Ini mirip dengan cara hizbiyyin
dalam menolak fatwa-fatwa para ulama kibar dengan tuduhan mereka tidak mengerti
fiqhul waqi’, sehingga fatwa mereka mentah, tidak sesuai dengan kenyataan yang
ada. Na’udzu billah minal hizbiyyah.
Jika ada yang berkata, “Bagaimana pun juga mungkin saja
para ulama tersebut tidak tahu.”
Jawabnya: Kemungkinan itu
memang ada, tetapi kecil, tidak bisa dijadikan pijakan. Mengapa antum tidak
memakai kemungkinan yang lebih besar, yaitu para ulama memang mengetahui
kondisi yayasan ini, sebagaimana argumen di atas? Mengapa justru kemungkinan
yang kecil yang antum jadikan pijakan? Mungkinkah para ulama mengeluarkan
pernyataan tanpa ilmu dan tanpa mengetahui realita?!!
Alasan berikutnya yang menunjukan bahwa para ulama
mengetahui kondisi yayasan ini adalah perseteruan antara Syaikh Rabi’ bih Hadi
al-Madkhali –hafizhahullah- dan ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq jelas diketahui oleh
para ulama kibar, terutama Syaikh Ibnu Baaz. Karena itu, jelas bahwa para ulama
kibar mengetahui kondisi yayasan ini.
Jika ada yang berkata, “Sebagian ulama menyatakan bahwa
para Syaikh tersebut ruju’ (meralat) rekomendasi mereka.”
Kita katakan, “Pernyataan tersebut bisa dijawab dari
beberapa segi:
1. Rekomendasi
terakhir seluruh para Syaikh yang disebut di atas, bahkan setelah perseteruan
antara Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali –hafizhahullaah- dengan ‘Abdurrahman
Abdul Khaliq, dan rekomendasi mereka masih ada [Lihat risalah yang berjudul
Syahaadaat Muhimmah li ulama’ al-Ummah fi Manhaj wa A’maal wa isdaaraat
Jum’iyyah Ihyaa` at-Turats al-Islami]. Bahkan sebagian mereka merekomendasi
yayasan ini berulang-ulang -terutama Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Ibnu
‘Utsaimin-.
2. Rekomendasi Syaikh
Ibnu Baaz rohimahullah yang terakhir adalah pada tanggal 6/5/1418 H, yaitu
menjelang wafatnya beliau -yaitu tanggal 27/1/1420 H- [Lihat risalah Syaikh
al-‘Allamah al-Muhaddits ‘Abdul Muhsin al-’Abbad yang berjudul al-Hatsts ‘ala
Ittibaa’ as-Sunnah wat Tahdziir minal Bida’ wa Bayaan Khathariha, hal 60], dan
sebelumnya beliau merekomendasi yayasan ini berulang-ulang. Hal ini menunjukkan
bahwa pernyataan beliau ruju’ dan meralat rekomendasi beliau terhadap yayasan
ini adalah dusta.
Maka siapa saja yang menyatakan
mereka telah ruju’, hendaklah ia mendatangkan bukti yang nyata. Demikian juga
rekomendasi Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rohimahullah yang terakhir
adalah pada tanggal 24/5/1418 H, menjelang wafatnya beliau. Rekomendasi Mufti
Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh –hafizhahullah- yang terakhir
adalah tanggal 11/8/1421 H. Rekomendasi Syaikh Shalih Alu Syaikh pada tanggal
24/10/1423 H.
3. Selanjutnya, sulit
dapat dibayangkan jika mereka memberi rekomendasi secara terang-terangan dan
tertulis -bahkan tersiarkan- kemudian mereka ruju’ secara hanya diam-diam dan
hanya diketahui oleh segelintir orang. Apalagi terdapat kebiasaan pada sebagian
orang untuk tidak menerima taubat seseorang kecuali jika diumumkan. Mungkinkah
mereka malu untuk ruju’ di hadapan umum? Semua indikasi ini menunjukkan bahwa
mereka tidaklah mencabut fatwa atau rekomendasi mereka. Sekali lagi siapa saja
yang menyatakan mereka telah ruju’ maka hendaklah membawa bukti yang nyata.
Alhamdulillah, sebagaian Syaikh tersebut masih hidup dan bisa ditanya secara
langsung!
4. Jika para Syaikh
tersebut merekomendasi yayasan tersebut pada saat ‘Abdurrahman ‘Abdul khaliq –
yang kesalahannya telah terungkap- masih memiliki pengaruh yang besar terhadap
yayasan tersebut, maka bagaimana mungkin mereka ruju’ jika pengaruh
‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq di yayasan tersebut semakin berkurang untuk saat
sekarang ini. Kemungkinan mereka justru semakin memperkuat rekomendasi terhadap
yayasan tersebut, karena kesalahan-kesalahan yayasan tersebut menjadi semakin
sedikit dan kondisinya semakin membaik.
Jika ada yang
berkata, “Berarti para Syaikh tersebut menyatakan bahwa yayasan tersebut
bersih dari kesalahan?! Hal ini tidak bisa kami terima karena kesalahan yayasan
tersebut tampak di depan mata kami!”
Kita katakan: Rekomendasi para
Syaikh tersebut tentu saja tidak menunjukkan bahwa yayasan tersebut tidak ada
kesalahannya. Dalam sebagian fatwa para Syaikh -yaitu Syaikh Ibnu Baaz-, tampak
jelas bahwa beliau mengetahui kesalahan yayasan tersebut, terutama kesalahan ‘Abdurrahman
‘Abdul Khaliq. Bahkan Syaikh Ibnu Baaz telah memberikan bantahan khusus kepada
‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq sebagai jawaban atas surat yang dikirimkan oleh
‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq kepada Syaikh Ibnu Baaz pada tanggal 8/3/1415 H.
Beliau membantah enam kesalahan ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq yang tercantum di
dalam buku-bukunya[1].
Meskipun demikian, beliau (Syaikh Bin Baz rohimahullah)
tetap menganggap bahwa yayasan tersebut masih yayasan Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Maka yang benar adalah sebagaimana penjelasan Syaikh ‘Abdul Malik ar-Ramadhani
bahwa pada yayasan tersebut ada kesalahan-kesalahan, sehingga para ulama
berbeda pendapat, apakah kesalahan-kesalahan tersebut mengeluarkan yayasan
tersebut dari Ahlus Sunnah atau tidak?. Disinilah letak perbedaan ijtihad di
kalangan para ulama.
Jika ada yang berkata, “Pendapat para ulama kibar
mungkin saja lemah dan keliru.”
Jawabnya: Jika para ulama
kibar yang memberi rekomendasi saja bisa keliru dan salah, padahal mereka lebih
senior dan jumlahnya lebih banyak, maka para ulama yang meng-hizbi-kan yayasan
tersebut -yang notabene mereka adalah murid-murid para ulama kibar tersebut,
dengan jumlah mereka yang lebih sedikit- tentunya kemungkinan untuk salah dan
keliru lebih besar lagi.
Jika ada yang berkata, “Bagaimana pun kebenaran itu
disertai dengan dalil. Belum tentu para Syaikh kibar tersebut benar, meskipun
mereka lebih senior dan jumlahnya lebih banyak.”
Jawabnya: Taruhlah pendapat
para Syaikh yang men-tahdzir yayasan tersebut lebih benar, padahal belum tentu
demikian. Maka yang menjadi pertanyaan, bagaimana sikap Antum yang mengetahui
bahwa para Syaikh berselisih pendapat dalam masalah ini terhadap saudara-saudara
antum yang semanhaj dengan antum, se’aqidah dengan antum, buku antum dan mereka
sama, ulama antum dan mereka sama, dan… dan… dan…. Antum sama seperti hampir
dalam seluruh perkara. Lalu mereka mengamalkan firman Allah:
“Maka bertanyalah kalian kepada para ulama
jika kalian tidak mengetahui.”
Mereka pun bertanya kepada para ulama
kibar. Bukankah secara naluri sangat wajar jika seseorang Salafi memilih para
ulama yang lebih senior –juga lebih banyak jumlahnya- untuk dijadikan tempat
bertanya dan bersandar dalam masalah ini? Layakkah kemudian Antum tuduh mereka
sebagai pengikut hawa nafsu atau mata duitan, sehingga kalian meng-hajr dan
men-tahdzir mereka? Bertakwalah kepada Allah. Jagalah lisan-lisan kalian.
Apakah kalian mengetahui isi hati mereka? Lihatlah, apakah saudara-saudara
kalian yang kalian tuduh tersebut adalah orang-orang kaya?[2]
Lihatlah penjelasan para Syaikh kibar tentang manhaj Ahlus
Sunnah dalam menyikapi perselisihan di kalangan ulama Ahlus Sunnah. Lihat pula
penjelasan Ibnu Taimiyyah. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kami dan
kalian.
Jika ada yang berkata, “Meskipun pusat yayasan yang
berada di timur tengah tersebut mendapat rekomendasi, namun cabang mereka yang
ada di sejumlah negeri kaum muslimin menerapkan praktek-praktek hizbiyyah,
sebagaimana pengakuan sebagian Syaikh.”
Jawabnya: Kalau benar yang
kalian katakan, maka perkaranya bukan pada pusat yayasan tersebut, namun
masalahnya kembali ke cabang yayasan tersebut. Sebagai contoh, ada suatu
yayasan yang berpusat di timur tengah, yaitu Daarul Birr, pernah direkomendasi
oleh para ulama, bahkan Syaikh Rabi’, namun cabang yayasan tersebut yang ada di
Indonesia dikomando oleh hizbiyyun, apakah hal ini menunjukkan bahwa Syaikh
Rabi’ salah dalam berfatwa?
Jika ada yang berkata, “Kalau begitu, maksudnya kita
harus diam dari kesalahan yayasan tersebut dan tidak mengingatkan umat dari
kesalahannya?”
Jawabnya: Maksudnya bukan
demikian. Nasehat adalah perkara yang sangat dituntut. Namun, bagaimana
caranya? Apakah harus dengan melontarkan celaan di podium-podium dan
masjid-masjid? Apakah harus menyebutkan nama saudara antum dengan diiringi
tahdzir? Jika antum yang diperlakukan demikian, bagaimanakah perasaan antum?
Lantas kenapa antum tidak sekalian saja men-tahdzir -atau bahkan meng-hajr-
Syaikh Fauzan, Syaikh Shalih Alu Syaikh, Muftti kerajaan Arab Saudi, Syaikh
Abdul Muhsin Al-‘Abbad, dan yang lainnya yang telah memberi rekomendasi kepada
yayasan tersebut? Bukankah para Syaikh inilah yang menjadi sebab terbukanya
pintu untuk bekerjasama dengan yayasan tersebut, yaitu dengan adanya
rekomendasi mereka kepada yayasan ini? Adapun orang-orang yang bermu’amalah
dengan yayasan tersebut hanyalah merupakan akibat (dampak) dari rekomendasi
tersebut. Kenapa kalian begitu gencarnya memerangi akibat dan tidak memerangi
sebab ?
Jika ada yang berkata, “Mereka kan para ulama, mereka
mujtahid, mereka diberi udzur meski mereka salah.”
Jawabnya: Jika para Syaikh
yang lebih memiliki ilmu, lebih mengetahui fiqhul waqi’, dan lebih
memperhatikan maslahat umat saja mendapat udzur dari antum, maka
saudara-saudara antum yang ilmunya lebih minim dan telah bertanya kepada mereka
seharusnya harus lebih mendapat udzur dari antum. Jika antum bisa toleran
kepada para Syaikh tersebut, seharusnya antum juga bisa toleran kepada
saudara-saudara antum. Apalagi masalah ini adalah masalah khilafiyyah
ijtihadiyyah.
Jika ada yang berkata, “Kalau begitu, maksudnya kita
bebas memilih salah satu pendapat dari para ulama yang berselisih, atau bahkan
kita memilih pendapat yang paling enak dan paling ringan?”
Jawabnya: Tidak demikian.
Bahkan yang dituntut adalah mencari pendapat yang paling benar dan menasehati
saudara-saudara kita yang menyelisihi. Janganlah kita tuduh saudara-saudara
kita mencari-cari pendapat yang paling ringan, karena bisa jadi pendapat yang
paling ringan itulah yang menurut mereka paling benar. Belum tentu pendapat
yang paling keras (kenceng) adalah pendapat yang paling benar, sebagaimana
halnya pendapat yang paling ringan belum tentu menjadi pendapat yang paling
benar. Namun, yang harus menjadi perhatian Antum adalah bagaimana sikap seorang
Ahlus Sunnah (Salafi) dalam menyikapi saudaranya yang menyelisihinya dalam
masalah ijtihadiyyah yang masih debatable di kalangan ulama Ahlus Sunnah?
Haruskah dengan tahdzir dan hajr?! Wallaahul musta’aan.
Masalah Kedua (Yang ini merupakan
permasalah inti) :
Masalah pertama adalah mengenai kedudukan yayasan
tersebut, adapun permasalahan kedua adalah mengenai hukum mu’amalah dengan
yayasan tersebut. Masalah kedua ini lebih ringan dibandingkan yang pertama.
Dan perlu diperhatikan bahwasanya
inilah permasalahan utama yang sedang kita hadapi. Bagi mereka yang
berpendapat bahwa yayasan tersebut masih termasuk yayasan Ahlus Sunnah maka
tidak ada lagi keraguan akan bolehnya bermua’amalah dengan yayasan tersebut.
Siapa lagi yang lebih pantas untuk bermu’amalah dengan Ahlus Sunnah, kalau
bukan Ahlus Sunnah itu sendiri. Bahkan sebagian Syaikh yang men-tahdzir yayasan
ini juga membolehkan mu’amalah dengan yayasan ini -mengambil bantuan darinya-,
dengan catatan tanpa ada persyaratan dari yayasan tersebut ketika memberi
bantuan, yaitu syarat-syarat yang menggiring ke arah hizbiyyah.
Fatwa ini menunjukkan bahwa mereka memahami bahwa meskipun
mereka beranggapan yayasan tersebut adalah hizbi, namun seseorang yang
bermu’amalah dengan yayasan tersebut tidaklah otomatis menjadi hizbi. Ini juga
menunjukkan bahwa mereka khawatir jika orang yang bermu’amalah dengan yayasan
tersebut akan terpengaruh dengan kesalahan yayasan tersebut dengan
syarat-syarat khusus yang mereka ajukan.
Karena itu, menjadi jelas kekeliruan sebagian orang
yang menyatakan bahwa saudara-saudaranya otomatis menjadi hizbi jika
bermu’amalah dengan yayasan tersebut.
Barangsiapa yang menyatakan bantuan yang diberikan olah
yayasan tersebut adalah syubhat maka ia harus mendatangkan dalil. Pernyataan
ini secara tidak langsung menuduh para dermawan dari kalangan kaum muslimin
yang menyalurkan uang mereka kepada yayasan ini, bahwa uang mereka adalah uang
syubhat. Rasulullah ` saja pernah bermu’amalah dengan kaum Yahudi, bahkan
beliau pernah diberi hadiah kambing dari seorang wanita Yahudi. Padahal kita
tahu bahwa kaum Yahudi adalah orang-orang yang bermu’amalah dengan riba dan
menghalalkan perkara-perkara yang haram. Maka bagaimana lagi jika bantuan
tersebut datangnya dari kaum mukminin?!
Sekali lagi kami tekankan, bahwa dana yang dimiliki oleh
yayasan tersebut bersumber dari kaum muslimin yang dermawan, pihak yayasan
hanya bertindak sebagai pengelola saja. Seandainya dana tersebut dikatakan
sebagai “dana syubhat” –semoga saja tidak ada yang mengatakan seperti ini- maka
bagaimanakah dengan tindakan mereka yang “minta-minta” di jalanan untuk “dana
jihad”(?!)
Dari mana dana tersebut berasal?
Bukankah sangat tidak jelas siapa pemberinya dan apa profesinya? Manakah yang
lebih utama untuk dikatakan sebagai “dana syubhat”?
Jika ada yang berkata, “Barangsiapa yang menerima
bantuan dari yayasan tersebut, maka akhirnya ia akan seperti mereka, berjabat
tangan dengan orang-orang sufi.”
Kita katakan: Ini adalah menerka
perkara yang ghaib. Dari mana ia bisa mengetahui masa depan? Kenyataan yang
terjadi adalah saudara-saudara kita yang bermu’amalah dengan yayasan ini selama
bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun, namun tidak terjadi
hal-hal yang mereka tuduhkan. Mungkin terjadi sejumlah kesalahan, tetapi tidak
sampai seperti yang dituduhkan. Karena itu, mereka yang menuduh dengan tuduhan
yang bermacam-macam hendaknya mengecek langsung keadaan saudara-saudara mereka
yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut, apakah mereka melakukan bid’ah
seperti yang dituduhkan?!
Yang tampak, kemudharatan-kemudharatan yang dikhawatirkan
saat bermua’amalah dengan yayasan tadi tidaklah terjadi, alhamdulillah.
Bahkan sebaliknya, justru banyak kemaslahatan yang didapat dengan mu’amalah
dengan yayasan ini. Diantaranya:
1. Dana tersebut
akhirnya tidak tersalurkan kepada ahli bid’ah. Jika dana ini tidak segera
diambil dan dimanfaatkan oleh Ahlus Sunnah, sementara para dermawan terus
menyalurkan kelebihan harta yang mereka miliki, bisa jadi akhirnya yang
memanfaatkan dana tersebut adalah ahli bid’ah, sehingga bid’ah pun semakin
berkembang.
2. Banyak masjid yang
dibangun dan dimanfaatkan untuk pengembangan dakwah Salafiyyah, meskipun bisa
jadi ada sebagian masjid yang dikuasai oleh ahli bid’ah, namun ini kembali
kepada pelaksananya, dan yayasan mensyaratkan bahwa masjid yang dibangun harus
dimakmurkan oleh Ahlus Sunnah.
3. Mengurangi tingkat
kristenisasi di daerah-daerah yang gencar terkena program kristenisasi,
sedangkan kaum muslimin yang ada di Indonesia masih sulit untuk memberi bantuan
kepada kaum muslimin yang hidup di daerah-daerah tersebut.
4. Banyak
sekolah-sekolah yang bisa dibangun untuk mendidik anak-anak kaum mukminin yang
menginginkan sekolah yang sesuai dengan al-Qur-an dan Sunnah. Apalagi melihat
dakwah Salafiyyah yang semakin berkembang dan jumlah anak yang membutuhkan
pendidikan yang benar semakin banyak, sedangkan sekolah yang ada masih sangat
terbatas. Saat ini saja masih banyak anak belum bisa ditampung oleh
sekolah-sekolah yang dibangun di atas manhaj yang benar, karena ruang sekolah
yang terbatas.
5. Banyak anak-anak
yang kurang mampu akhirnya bisa sekolah di sekolah-sekolah yang dibangun atas
bantuan yayasan tersebut, karena memanfaatkan bantuan dari yayasan tersebut.
6. Banyak anak-anak
yang yatim yang bisa dibantu.
7. Beberapa da’i bisa
memperoleh kafalah (bantuan) dari yayasan tersebut. Ini lebih baik dibandingkan
da’i yang mengharapkan bantuan dari murid-muridnya. Padahal murid-murid
tersebut terkadang dalam keadaan membutuhkan. Hal ini juga dapat membantu keikhlasan
seorang da’i. Sebab, dengan adanya kafalah tersebut, ia bisa berdakwah tanpa
mengharapkan pemberian dari murid-muridnya. Meskipun demikian, tentunya da’i
yang terbaik adalah da’i yang bisa mencari nafkah sendiri. Tidak mendapat
nafkah dari dakwah, tetapi menafkahi dakwah. Sayangnya, perkara ini tidak
semudah yang dikatakan, karena tidak semua da’i mampu melakukannya.
8. Adanya majalah yang
tegak di atas sunnah dan bisa dijadikan sarana untuk membantah para ahli
bid’ah. Manfaat majalah ini sangatlah banyak.
9. Adanya radio yang
bisa menyalurkan suara Ahlus Sunnah untuk sampai ke rumah-rumah orang-orang
yang mungkin enggan untuk ikut pengajian.
Mengenai mudharat yang dikhawatirkan mungkin saja terjadi,
atau memang terjadi. Namun, kalaupun memang ada maka harus dibandingkan dengan
maslahat. Sebagian orang salah paham tentang kaidah “mencegah kemudharatan
lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan”, dimana kaidah ini berlaku
untuk maslahat dan mudharat yang seimbang (sama-sama kuat). Jika maslahat yang
diraih lebih banyak maka jelas didahulukan mengambil kemaslahatan tersebut.
Jika ada yang berkata, “Telah terbukti bahwa ada
sekelompok orang yang mengambil dana dari yayasan tersebut kemudian memiliki
pemikiran bid’ah.” (yang perlu diingat pembahasan kita di sini adalah
seorang salafi yang mengambil dana atau bermu’amalah dengan yayasan kemudian
berubah menjadi ahlul bid’ah. Bukanlah pembahasan kita seorang yang sejak
awalnya sudah berpemikiran bid’ah kemudian menerima dana dari yayasan!!)
Kita katakan: Pernyataan ini
perlu bukti yang kuat. Berapa banyak tuduhan yang sudah dilontarkan namun
ternyata tidak benar. Contohnya tuduhan terhadap sebagian pondok pesantren yang
ada di Jogjakarta dan Solo. Sebagian orang menuduh bahwa pada dua pondok
tersebut ada Jama’ah Tabligh, al-Ikhwanul Muslimun, atau ada yang membela-bela
Usamah bin Laden, Sururiyyun, Salman al-’Audah, Safar al-Hawali, dan ‘A-idh
al-Qarni, atau ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq, ternyata semua ini adalah tuduhan
dusta. Kenyataannya orang-orang tersebut justru mendapat sanggahan.
Jika ada yang mengatakan, “Mana bantahan-bantahan
kepada orang-orang tersebut?”
Jawabnya: Ada, baik
tertulis, maupun dalam bentuk ceramah. Namun perlu diingat bahwa tahdzir atau
bantahan bukanlah pekerjaan mereka sehari-hari, sehingga setiap pengajian
membahas orang-orang di atas, karena masalah ini kembali kepada maslahat dan
mudharat. Terkadang orang awam sebaiknya tidak selalu disibukkan dengan
membahas perkara-perkara ini sehingga meninggalkan perkara-perkara yang lebih
wajib untuk mereka ketahui, seperti tauhid yang benar, dan sebagainya.
Karena itu, barangsiapa yang tinggal di Arab Saudi
niscaya ia akan melihat bagaimana pengamalan para ulama kibar dan bagaimana
ceramah-ceramah mereka, dimana mereka jarang membahas permasalahan-permasalahan
seperti ini. Padahal di sanalah tempat timbulnya fitnah-fitnah. Bukan tidak
membahasnya. Mereka tetap membahasnya, hanya saja bukan menjadi menu kajian
mereka sehari-hari. Barangsiapa yang ingin mengecek hal ini, maka silahkan
membaca buku-buku Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Ibnu
‘Utsaimin, atau mendengarkan ceramah-ceramah mereka dalam bentuk kaset dan CD,
niscaya ia akan jumpai bahwa cara dakwah mereka tidak sama dengan apa yang
diterapkan oleh sebagian orang di negeri kita ini.
Kalau ada yang berkata, “Minimal keberadaan yayasan
Ihya’ at-Turats membuat perpecahan di kalangan Salafiyyun? Bukankah ini
merupakan kemudharatan?”
Jawabnya: Perpecahan
tersebut tidak terjadi kalau saja kita bersikap benar dalam menghadapi
perbedaan pendapat yang ada dikalangan ulama Ahlus Sunnah. Salaf memiliki
manhaj dalam menyikapi orang-orang yang berselisih dengan mereka dalam
permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh
Ibnu Taimiyyah, yaitu tidak boleh ada pengingkaran sampai tahap tahdzir,
apalagi hajr, terlebih lagi tabdi’, yang seperti ini bukanlah manhaj Salaf. Dalam
menghadapi masalah khilafiyyah ijtihadiyyah sikap yang benar adalah saling
diskusi untuk menjelaskan pendapat yang paling benar tanpa sikap memaksakan
pendapat.
Selanjutnya kita balik pernyataan kalian. Keadaan kalian
yang melakukan tahdzir dan hajr tanpa mengikuti aturan yang benar itulah yang
menimbulkan perpecahan di kalangan Salafiyyun. Karena Antum menyelisihi manhaj
Salaf dalam menyikapi masalah khilafiyyah ijthadiyyah. Apakah maslahat yang
antum dapatkan dari tahdzir yang Antum lakukan selain fitnah di kalangan Ahlus
Sunnah? Lihatlah mudharat yang justru semakin berlipat-lipat akibat sikap
kalian, di antaranya:
1. Dakwah tauhid
semakin terhambat.
2. Masyarakat menjadi
semakin takut mengenal manhaj Salaf, karena melihat keributan dalam barisan
Salafiyyin.
3. Para ahli bid’ah
menertawakan Ahlus Sunnah yang “ribut” sendiri. Lalu menjadikan hal ini sebagai
sarana untuk menjauhkan umat dari dakwah salafiyyah. Bahkan mereka mendapatkan
sarana untuk membantah Ahlus Sunnah dengan memanfaatkan bantahan-bantahan yang
ditulis oleh sebagian Ahlus Sunnah terhadap sebagian yang lain.
4. Lihatlah sekililing
kita yang penuh dengan syirik dan bid’ah. Akhir-akhir ini bid’ah semakin
berkembang pesat. Bid’ah-bid’ah yang dahulu terselubung, sekarang menampakkan
dirinya secara terang-terangan dan semakin banyak pengikutnya, seperti
Ahmadiyyah, JIL, Islam Jama’ah, JI -yang melariskan faham Quthbiyyah-, dan
lain-lain.
5. Berapa banyak waktu
terbuang karena sibuk dengan qiil wa qaal -katanya dan katanya-. Para
pemuda sibuk dengan hal ini sehingga terlalaikan dari menuntut ilmu.
6. Berapa banyak orang
yang futur karena bingung menghadapi fenomena tahdzir dan hajr, bahkan banyak
yang akhirnya kembali berbuat maksiat. Kalau kita di Indonesia perkaranya masih
lebih ringan, jika ada seorang Ahlus Sunnah futur maka paling parah ia akan
kembali melakukan kemaksiatan atau bid’ah. Namun yang terjadi di sebagian
negara-negara barat yang kaum musliminnya minoritas, di mana banyak orang yang
masuk Islam dengan mengenal manhaj Salaf, sebagian mereka ada yang tatkala
futur karena tidak tahan menghadapi fenomena tahdzir akhirnya murtad dan
kembali kepada kekufuran[3]
dan lain-lain.
Sungguh, terlalu banyak mudharat yang timbul. Renungkanlah
wahai saudaraku, pertimbangkanlah antara maslahat dan mudharat.
Jika ada yang berkata, “Kalian juga tidak bisa
menyalahkan kami, karena kami mengikuti sebagian Syaikh -yang juga merupakan
ulama Ahlus Sunnah-, dimana dari ucapannya dapat dipahami bahwa beliau
men-tahdzir yayasan tersebut berikut orang-orang yang bermu’amalah dengannya.”
Jawabnya: Kami menganggap
bahwa kalian melakukan kesalahan, karena kalian menerapkan tahdzir dan hajr
sedangkan kalian mengetahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama
Ahlus Sunnah dalam masalah ini, sehingga merupakan masalah khilafiyyah
ijtihadiyyah di kalangan Ahlus Sunnah yang tidak boleh disikapi dengan tahdzir,
hajr, apalagi tabdi’.
Kalau kalian mengatakan tidak mengetahui perselisihan
ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, berarti kalian telah memutuskan suatu
perkara dengan tergesa-gesa, tanpa mencari kejelasan dan mengilmuinya secara
baik terlebih dahulu, dan ini juga merupakan kesalahan.
Saudaraku, jika kita tidak bersikap secara benar dalam
menghadapi masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, maka mungkin Ahlus Sunnah di
negeri ini tidak akan pernah bersatu, karena masalah mungkin akan terus ada.
Jika kita selamat dari masalah Ihya’ at-Turats maka boleh jadi kita akan dihadapkan
dengan masalah-masalah yang lain. Karena itu, satu-satunya benteng yang
tepat dalam menghadapi masalah-masalah yang terus berdatangan adalah kita
kembali kepada manhaj Salaf dalam menghadapi permasalahan khilafiyyah
ijtihadiyyah, sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh Ibnu Taimiyyah.
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Jika khilaf yang timbul
adalah khilaf ijtihadiah yang diperbolehkan maka yang wajib adalah jangan
sampai hati-hati menjadi terpecah belah, jangan sampai hati-hati menjadi
berselisih karena hal itu. Sesungguhnya para sahabat yang mulia berselisih
ijtihad mereka di masa Nabi dan sesudah wafat Nabi, akan tetapi tidaklah
hati-hati mereka berselisih atau berpecah belah. Maka hendaknya kita meneladani
mereka, karena akhir umat ini tidak akan baik kecuali dengan apa yang
memperbaiki awal umat ini.” [Kitaabul ‘Ilmi hal 204-205]
Peringatan I :
Sebagian orang menyadari bahwa perkara ini diperselisihkan
oleh para ulama Salafiyyun, sehingga merupakan masalah khilafiyyah ijtihadiyyah
yang tidak boleh disikapi dengan tahdzir dan hajr. Untuk mengatasi hal ini,
sebagian mereka terpaksa berdusta secara terang-terangan, kedustaan yang sangat
jelas, seperti halnya matahari di siang bolong. Kedustaan tersebut tampak
sekali bagi orang-orang yang mengenal para ulama kibar dan mengenal fatwa-fatwa
mereka. Apakah kedustaan itu? Mereka mengatakan bahwa para ulama ijma’ bahwa
yayasan Ihya’ at-Turats adalah yayasan hizbi. Wahai saudara-saudaraku, tahukah
kalian perkataan Imam Ahmad:
“Barangsiapa yang mengklaim ijma’ maka ia
telah berdusta, bagaimana dia mengetahui hal itu, padahal bisa saja orang-orang
berbeda pendapat.” [Lihat al-Muhalla (III/246)]
Ibnu Hazm berkata, “Sungguh benar perkataan Imam Ahmad
–semoga Allah meridhainya- barangsiapa yang mengklaim ijma’ pada perkara yang
ia tidak yakin bahwa itu adalah pendapat seluruh umat Islam -tanpa ada keraguan
pada seorang pun di antara mereka- maka ia telah berbuat kedustaan atas nama
umat seluruhnya, dan dan dia meyakini (hanya) dengan persangkaannya (belaka),
padahal Rasulullah -shollallahu’alaihiwasallam- bersabda, “Persangkaan
adalah perkataan yang paling dusta.” [Ibid (III/246)]
Tidakkah mereka tahu bahwa mayoritas ulama kibar
menyelisihi apa yang mereka yakini? Kalau mereka tidak tahu maka hal itu adalah
musibah, namun jika mereka tahu –tetapi pura-pura tidak tahu- maka musibahnya
jauh lebih parah.
Ataukah pendapat para ulama kibar
tersebut tidak dianggap sama sekali? Apakah para ulama kibar itu hanya diambil
fatwanya jika berkaitan dengan permasalahan fiqh saja, sedangkan permasalahan
manhaj ada Syaikh khusus yang menangani?
Sebagian mereka menyadari kedustaan ini, lantas berkata, “Memang
para ulama berselisih tentang hizbiyyah-nya yayasan yang ada di Kuwait
tersebut, tetapi mereka ijma’ bahwa harus men-tahdzir yayasan tersebut”.
Kita katakan: Ini adalah
kedustaan yang lebih parah dibandingkan kedustaan pertama. Bagaimana mungkin
ada ulama yang menyatakan bahwa yayasan tersebut merupakan salah satu yayasan
Ahlus Sunnah lantas mereka semua sepakat untuk men-tahdzir dan meng-hajr
yayasan tersebut? Bagaimana mungkin bisa bersatu dua dzat yang bertolak
belakang? Kapankah bisa bersatu antara utara dan selatan? Kapankah bisa bersatu
antara rekomendasi dan tahdzir?
Bahkan sekiranya kita hendak membalikkan perkara justru
bisa kita katakan bahwa para ulama kibar sepakat bahwa yayasan tersebut adalah
yayasan Ahlus Sunnah.
Bagaimana pun, kedua permasalahan tersebut –yaitu masalah
hukum jihad di tanah air dan hukum mu’amalah dengan yayasan Ihya` at-Turats-
jelas bukan termasuk permasalahan ‘aqidah, namun ia merupakan permasalahan
hukum.
Peringatan II:
Sebagian orang licik tatkala ingin mentahdzir
saudara-saudaranya. Caranya mereka sebelum mentahdzir saudara-saudaranya maka
mereka menampakan kesalahan-kesalahan Abdurrahman Abdul Kholiq dan sikap-sikap
ulama yang keras terhadap beliau. Setelah itu mereka menyebutkan nama-nama
saudara mereka yang bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ At-Turots, mereka
mengesankan bahwa saudara-saudara mereka tersebut membela pemikiran Abdurrahman
Abdul Kholiq dengan dalih bahwa mereka bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’
At-Turots. Hal ini jelas merupakan sifat licik, semoga Allah menjauhkan
kita dari sifat seperti ini. Jika memang perihalnya demikian maka kenapa mereka
tidak menyatakan bahwa para ulama yang merekomendasi Yayasan Ihya’ At-Turots
juga mebela pemikiran Abdurrahman Abdul Kholiq??
Peringatan III (ini merupakan
sanggahan inti kepada al-ustadz yang memuat tulisannya di beberapa website
mereka -red)
Sebagian orang berkutat membantah perkataan bahwa para
ulama khilaf tentang kedudukan yayasan (hizbi atau bukan) merupakan khilaf yang
mu’tabar (diperhitungkan). Akibatnya ia bersikeras menyatakan bahwa siapapun
orangnya (bahkan meskipun orang tersebut termasuk deretan baris depan ulama
kibar) yang mengatakan bahwa yayasan tersebut yayasan ahlus sunnah maka tidak
diterima perkataannya?. Setelah itu ia berkutat dalam permasalahan ini dengan
mendatangkan dalih-dalih yang sebenarnya telah penulis singgung sebelumnya dan
tidak perlu diulang lagi (karena bukanlah ini permasalahan yang paling inti).
Kemudian setelah membicarakan permasalahan ini dengan liciknya berusaha
menyatakan bahwa orang-orang yang mengambil dana dari yayasan telah menyimpang
manhajnya, dan dipahami dari perkataannya bahwa ia setuju dengan sikap
teman-temannya yang mentahdzir dan menghajr saudara-saudaranya yang mengambil
dana dari yayasan.
Oleh karena itu penulis mengingatkan para pembaca yang
budiman bahwa permasalahan yang sedang kita hadapi ada dua sebagaimana telah
lalu dan yang menjadi inti permasalahan adalah permasalahan yang kedua yaitu :
“Apakah seorang salafi yang mengambil
dana dari yayasan itu harus ditahdzir, dihajr, atau ditabdi’ dan dimasukkan
dalam daftar ustadz-ustadz berbahaya??!!”Atau “Sebaliknya yaitu didekati dan
digandeng agar tidak semakin jauh kesalahannya (kalau tindakkannya itu memang
sebagai kesalahan) dan agar tumbuh dihatinya rasa simpati dan terbuka hatinya
untuk menerima nasehat?”
Anggaplah kita sepakat dengan orang yang memandang bahwa
khilaf para ulama tentang kedudukan Yayasan Ihya’ At-Turots memang benar bukan
merupakan khilaf yang mu’tabar diantara para ulama salafiyyin. Anggaplah bahwa
yayasan tersebut memang merupakan yayasan hizbi, namun yang tidak diragukan
lagi bahwasanya permasalahan bermu’amalah dengan ahlul bid’ah -secara umum- di
zaman ini merupakan permasalahan ijtihadiah yang kembali pada kaedah “menimbang
antara kemaslahatan dan kemudhorotan” yang diperoleh dari mu’amalah tersebut.
Jika perkaranya demikian maka khilaf para ulama tentang boleh atau tidaknya
bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots jelas merupakan perkara ijtihadiah
dan bukan perkara yang qot’i. Oleh karena itu khilaf tersebut merupakan khilaf
yang mu’tabar (akan datang penjelasannya).
Sebagian orang tatkala mengetahui bahwa khilaf yang
mu’tabar tidak bisa diterapkan al-wala’ dan al baro’ maka serta merta dengan
beraninya mengisyaratkan seakan-akan bahwa khilaf tentang permasalahan ini
bukanlah khilaf yang mu’tabar. Dengan demikian mereka –secara tidak langsung-
telah membenarkan bahkan mendukung sikap mereka selama ini yang mentahdzir atau
menghajr atau mentabdi’ saudara-saudara mereka yang bermu’amalah dengan
yayasan.
Mereka berkata bahwasanya khilaf dalam permasalahan ini
sebagaimana halnya khilaf yang terjadi antara para sahabat dalam permasalahan
nikah mut’ah dimana Ibnu Abbas rodiallahu’anhu membolehkan nikah mut’ah dan
menyelisihi para sahabat yang lain. Sama juga halnya dengan permasalahan
haramnya musik (yang dihalalkan oleh Ibnu Hazm), haramnya nikah tahlil (yang
diriwayatkan dibolehkan oleh Abu Hanifah), jama’ah tablig yang direkomendasi
oleh Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi, dan permasalahan-permasalahan yang lainnya.
Mereka berkata bahwa para ulama yang merekomendasi Yayasan
Ihya’ At-Turots itu dikarenakan ketidaktahuan mereka terhadap hizbiahnya Ihya’
At-Turots sehingga mereka terpedaya dan merekomendasi Yayasan tersebut. Jika
mereka tahu niscaya mereka akan segera metahdzir Yayasan tersebut dan tidak
membolehkan mengambil dana dari yayasan tersebut.
Perkataan ini perlu kita cermati dengan baik. Sebelum kita
menjawab lontaran ini marilah kita renungkan pertanyaan-pertanyaan berikut?
1. Apakah para
masyayikh tersebut tidak mengetahui kesalahan-kesalahan manhaj Ihya At-Tuorts?.
2. Apakah
pendapat-pendapat para masyayikh yang merekomendasi Yayasan Ihya’ At-Turots
tidak dianggap??
3. Juga seandainya
jika memang permasalahan mengambil dana (bermu’amalah) dengan yayasan Ihya’
At-Turots memang khilaf yang tidak mu’tabar apakah lantas dengan serta merta
orang yang mengambil dana dari yayasan tersebut dihajr??, dibaro??, dikeluarkan
dari ahlus sunnah??, dikatakan sururi??, dimasukkan kedalam daftar
ustadz-ustadz yang berbahaya??.
4. Bahkan tidak cuma
yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut, bahkan apakah juga melazimkan pihak
ketiga yaitu yang tidak bermua’malah dengan yayasan akan tetapi bermu’amalah
dengan orang yang bermu’amalah dengan yayasan atau diam dan tidak mentahdzir
yayasan, atau tidak membaro’ orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan,
apakah pihak ketiga ini juga harus ditahdzir dan mendapatkan tempat yang sama
dengan pihak kedua??, ditahdzir, dihajr, diboikot, diungkapkan aib-aibnya di
podium-podium, dimasukan dalam daftar ustadz-ustadz yang berbahaya?!
Bersambung ….
[1] Lihat Fataawa wa Maqaalaat Ibn Baaz (VIII/240-245), dengan
judul Mulaahazhaat ‘ala Ba’dh Kutub asy-Syaikh ‘Abdirrahman ibn ‘Abdil Khaliq.
Berikut ini kami kutip sebagian nasehat Syaikh Ibnu Baaz kepada ‘Abdurrahman
‘Abdul Khaliq :
Sejumlah kritikan atas bebarapa buku-buku Syaikh
‘Abdurrahman bin ‘Abdil Khaliq
Dari Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz kepada anak yang mulia dan memiliki keutamaan, Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdil Khaliq, semoga Allah memberikan taufiq baginya kepada apa-apa yang diridhai-Nya, menambahkan ilmu dan iman kepadanya…, amin.
Dari Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz kepada anak yang mulia dan memiliki keutamaan, Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdil Khaliq, semoga Allah memberikan taufiq baginya kepada apa-apa yang diridhai-Nya, menambahkan ilmu dan iman kepadanya…, amin.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Amma ba’du,
Telah sampai kepadaku tulisanmu yang mulia pada tanggal
8/3/1415 H melalui saudara yang mulia…, semoga Allah menyampaikan engkau dengan
tali petunjuk dan taufiq. Dan seluruh yang engkau paparkan telah dimengerti.
Sungguh sangat menyenangkanku apa yang engkau sebutkan
berupa komitmen engkau terhadap jalan para Salaf dari umat ini dari kalangan
para sahabat –semoga Allah meridhai mereka- dan para pengikut mereka dengan
baik. Hanya saja terdapat sejumlah perkara yang terkadang menyelisihi hal ini, berupa
kesalahan atau kealpaan.
Sebagaimana juga menggembirakanku semangatmu dan
keinginanmu untuk menjelaskan tentang perkara-perkara yang dinisbatkan kepadamu
berupa kesalahan-kesalahan agar engkau meralatnya jika memang benar
kesalahan-kesalahan tersebut berasal darimu. Juga menggembirakanku sikapmu
memaafkan orang-orang yang telah berbuat tidak baik kepadamu dan sikap engkau
yang mengharapkan pahala dari Allah dengan sikap memaafkanmu itu… dan
seterusnya, sebagaimana yang telah engkau jelaskan dalam tulisanmu.
Tulisanmu itu sampai (kepadaku) setelah selesainya
pertemuan Hai-ah Kibaar ‘Ulamaa` pada daurah yang ke-42, berakhir pada tanggal
30 Shafar 1415 H. Kapan saja dibutuhkan untuk memaparkan risalahmu kepada
mereka (para ulama besar) di dalam pertemuan, maka kami akan memaparkannya
kepada mereka di daurah yang akan datang insya Allah.
Berikut ini penjelasan kesalahan-kesalahan yang saya
dapati dari buku-bukumu sebagai berikut:
1. Ushuul al-‘Amal al-Jama’i.
2. Al-Khuthuuth ar-Ra-isiyyah li Ba’tsil Ummah al-Islamiyyah.
3. Wujuub Tathbiiq al-Huduud asy-Syar’iyyah.
4. Masyru’iyyatul Jihaad al-Jamaa’i.
5. Al-Washaayaa al-‘Asyr.
6. Fushuul minas siyaasah as-Syar’iyyah.
7. Apa yang saya dapati dari kaset ceramahmu yang berjudul
al-Madrasah as-Salafiyyah.
Pertama, engkau katakan
dalam bukumu (Ushuul al-Amal al-Jamaa’i) dengan teks sebagai berikut,
“Sesungguhnya sebagian orang-orang yang berafiliasi kepada dakwah Syaikh
Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rohimahullah menyangka bahwa setiap orang yang
medirikan sebuah jama’ah (perkumpulan) untuk berdakwah dan berjihad maka orang
itu adalah Khawarij dan Mu’tazilah. Sebagaimana mereka juga menyangka bahwa
nizham (aturan/sistem) bukanlah termasuk agama Allah dan bahwa berkelompok itu
bukanlah termasuk agama Islam.”
Sebagaimana juga engkau menyangka bahwa “Sebagian
murid-murid yang berafiliasi kepada Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab
rohimahullah telah memberikan kepada pemerintah sekarang ini (yaitu pemerintah
Arab Saudi, pen) hak-hak yang tidak diberikan kepada Abu Bakr ash-Shiddiq dan
tidak juga kepada al-Faruq ‘Umar bin al-Khaththab, dan kaum muslimin tidak
mengenal hak-hak tersebut sepanjang sejarah mereka. Bahkan tidak seorang ulama
pun yang terpercaya –sepanjang pengetahuanmu- yang menulis tentang hal ini
dalam buku-buku ilmu. (Hak-hak tersebut), yaitu tidak bolehnya beramar ma’ruf
dan nahi mungkar kecuali dengan izin penguasa, dan tidak boleh menolak
permusuhan kepada negeri-negeri Islam kecuali dengan izin penguasa. Mereka
memberikan kepada penguasa sifat-sifat Rabb. Sehingga kebenaran adalah yang
disyari’atkan oleh penguasa dan kebatilan adalah yang diharamkan oleh penguasa,
dan apa-apa yang didiamkan oleh sang penguasa maka wajib didiamkan.
Di sisi mereka (para ulama yang berafiliasi kepada Syaikh
Muhammad bin ‘Abdil Wahhab menyatakan) bahwa apa yang dilalaikan oleh penguasa
berupa perkara-perkara agama dan kemaslahatan kaum muslimin maka wajib bagi
kaum muslimin untuk melalaikannya dan pura-pura tidak melihatnya agar penguasa
tersebut tidak marah.” (Lihat Ushulul ‘Amal al-Jama’i, hal 10-11). Demikianlah
yang engkau sebutkan.
Aku tidak mengetahui ada seorang pun dari pengikut Syaikh
Imam Muhammad bin ‘Abdil Wahhab rohimahullah yang mengucapkan perkataan yang
engkau sebutkan ini. Maka aku mengharapkan kejelasan kitab yang engkau nukil
darinya atau seseorang yang menyampaikan hal itu kepadamu. Jika engkau tidak
mendapatkannya maka wajib bagimu untuk menjelaskan kesalahanmu tentang
penukilanmu ini, bahwa hal itu tidak ada asalnya sama sekali, dan telah jelas
pada ketidakbenaran perkataan-perkataan ini dari seorang pun pengikut Syaikh
Muhammad bin ‘Abdil Wahhab. Sebaiknya engkau ber-tatsabbut (mengecek terlebih dahulu) di
kemudian hari pada setiap yang engkau nukil. Hendaknya yang menjadi tujuan
adalah menjelaskan kebenaran dan kebatilan tanpa perlu menyebutkan nama orang
yang engkau nukil darinya, kecuali jika terdapat kondisi darurat yang
mengharuskan hal itu.
Kedua, engkau berkata di kaset yang
berjudul al-Madrasah as-Salafiyyah yang teksnya sebagai berikut, “Sesungguhnya
sekelompok ulama di Arab Saudi berada di dalam kebutaan yang nyata dan
kebodohan yang parah tentang problematika-problematika yang kontemporer…. Salafiyyah
mereka adalah Salafiyyah taqlid yang tidak ada nilainya sama sekali.”
Demikianlah perkataanmu…
Ini adalah perkataan yang batil. Sebab para ulama di Arab
Saudi mengetahui problematika-problematika zaman ini dan mereka banyak menulis
tentang hal tersebut. Dan aku termasuk di antara mereka –alhamdulillah-. Aku
telah menulis banyak sekali yang berkaitan dengan hal itu. Dan mereka –dengan
karunia Allah- adalah termasuk orang-orang yang paling mengetahui tentang
madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mereka menempuh jalan yang ditempuh oleh para
as-Salafus Shalih pada bab tauhid uluhiyyah, tauhid asma’ wa shifat, bab
mengingatkan umat dari (bahaya) bid’ah, dan dalam seluruh bab-bab pembahasan
yang lainnya. Karena itu, jika engkau tidak tahu tentang mereka maka silahkan
membaca kumpulan Ibnu Qasim (ad-Durar as-Saniyyah), fatwa-fatwa guru kami
Muhammad bin Ibrahim rohimahullah, dan bacalah apa yang telah kami tulis
tentang hal itu dalam fatwa-fatwa kami, dan buku-buku kami tersebar di
masyarakat.
Tidak diragukan lagi bahwa perkataanmu tentang ulama-ulama
Arab Saudi tidak benar dan merupakan kesalahan yang mungkar. Maka wajib bagi
engkau untuk meralat perkataanmu itu dan menyiarkannya di koran-koran setempat
di Kuwait dan Arab Saudi. Kami memohon kepada Allah bagi kami dan bagimu
hidayah, sikap kembali kepada kebenaran dan istiqamah di atasnya, sesungguhnya
Ia adalah sebaik-baik tempat meminta….”
Setelah Syaikh Ibnu Baaz menyanggah
kesalahan-kesalahan ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq hingga poin keenam, Syaikh Ibnu
Baaz kemudian menutup nasehat beliau dengan berkata, “Dan Allah-lah tempat
meminta agar memberi taufiq kepada kami dan kepadamu untuk memperoleh ilmu yang
bermanfaat dan amal yang shalih, dan agar meluruskan hati serta seluruh amalan
kita, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang memberi dan mendapat
petunjuk, sesungguhnya Ia Maka Baik dan Maha Mulia.”
Barangsiapa yang ingin mendapat
keluasan dalam masalah ini maka silahkan merujuk kepada Fataawa wa Maqaalaat
Ibn Baaz (VIII/240-245).
[2] Yang sangat menyedihkan sebagian orang menuduh saudara-saudara
mereka yang mengambil dana dari Yayasan Ihya At-Turots untuk kepentingan perut
mereka. Berikut ini nukilan sebuah ceramah
yang disampaikan oleh salah seorang dari mereka di Yogyakarta (kajian mereka
ini dihadiri oleh beberapa ikhwah salafiyin dan kajian tersebut direkam secara
keseluruhan -ed) :
((Adanya Jum’iah
ini adalah sarana untuk mencari makan, cari penghidupan. Maka barangsiapa yang
bergabung dengan mereka (yayasan ini) maka harus siap untuk bersaing.
Sesungguhnya persaingan diantara mereka ketat sebagaimana persaingan
orang-orang yang berebut jabatan. Bantuan-bantuan uang dana yang akan
diturunkan dari jum’yah (yayasan) itu adalah proyek. Proyek pembangunan mesjid,
proyek bantuan anak yatim, proyek untuk menggali sumur-sumur, proyek untuk
bantuan orang-orang miskin dan sebagainya. Ini adalah proyek, apa maksudnya
proyek?, kerjaan, dan kerjaan tentu tidak mungkin tanpa imbalan . Dan
proyek-proyek ini tadi mereka kerjakan dengan mengambil keuntungan.
Dan sebagian ikhwan
mengabarkan kepada kita bagaimana kejinya mereka mempermainkan harta kaum
muslimin. Harta muslimin yang diturunkan untuk membangun mesjid atau membantu
anak yatim atau kemudahan-kemudahan yang lainnya bagi kaum muslimin kemudian
mereka…(kalimat tidak jelas) dan mereka masukan sebagiannya ke dalam
kantong-kantong mereka… Kalo pejabat memiliki mobil terbaru keluaran 2006 maka
mereka mampu, tidak ketinggalan, karena proyek-proyek mereka juga banyak…
persentase yang mereka masukkan ke dalam kantong mereka dari uang kaum
muslimin. Bahkan mereka berebut untuk mengambil proyek tersebut ke Jakarta.
Maka barangsiapa yang kuat lobinya dan kuat jaringannya, kuat untuk bisa proyek
yang baru maka dialah yang akan mendapatkan proyek tersebut. Dan itu bukan uang
yang sedikit ya ikhwan, bukan seribu dua ribu, uang jutaan, bahkan mungkin
sebagiannya milyaran. Uang siapakah itu?, hartanya kaum muslimin. Makanya dari
dulu mana mau mereka melepaskan ini. Ini uang banyak. Dan mereka berupaya untuk
mencari fatwa para ulama untuk membenarkan ini. Karena ini adalah kehidupan
bagi mereka. Makanya sebagaimana yang dinasehatkan oleh para ulama hendaknya
kaum muslimin bertakwa kepada Allah tidak memberikan harta-harta mereka kecuali
pada tempat-tempat yang terpercaya dan tidak menitipkannya ke jum’iyah-jum’iyah
hizbiyah seperti jum’iyah Ihya At-Turots…))
Dia juga berkata, ((…bantuan itu adalah untuk mesjid, untuk anak-anak yatim dan
yang lainnya. Akan tetapi mereka manfaatkan bantuan-bantuan ini sebagai proyek
yang mereka ambil keuntungannya. Sebagai contoh saya beritahu. Misalnya ada
proyek mesjid datang bantuan dari jum’iyah sekian, mereka berebut mengambilnya.
Siapa yang dapat proyek maka dialah yang menanganinya. Maka cari tempat,
pokoknya harus dapat tempat. Kalau tempat itu tidak membutuhkan mesjid
diupayakan lobi untuk tempat itu butuh. Jadi oke dari masyarakat
setempat, yalloh sekarang saya akan bantu mesjid. Bagaimana sayakan sudah bantu
kalian mesjid. Ini ada dana, kalian kerjakan yah ini. Bangun, mereka
(masyarakat) senang, ya sudah bangun insya Allah kami gotong royong. Keluarlah
bantuan. Tapi saya akan membantu kalian dengan catatan bahwa semua kebutuhan,
material, pokoknya semua datang dari saya bukan kalian yang membeli. Pokoknya
kalian tahu jadi tinggal tunggu di tempat. Maka datang barang-barang itu tadi,
material, mereka membangun dan sebagainya sampai jadi mesjid. Jadi mesjid, orang yang bawa proyek sudah mengantongi uang. Dari
mana? Gaji buruh!!!. Sebab mesjid itu turun lengkap semuanya dengan gaji para
buruh bangunan yang mengerjakan mesjid. Karena sekarang sudah dikerjakan oleh
masyarakat, mana dana itu?? Masuk kantong!!…. ini semua permainan… kasihan para syabab yang habis-habisan membela mereka (dengan
berkata) “ini tidak hizbiah, mereka itu bukan hizbiyun, mereka salafiyuun..”
antum semua tidak tahu permainan di belakang itu… dunia di belakangnya…)).
Perhatikanlah betapa kejinya fitnah mereka -ed.
Cermatilah para pembaca yang budiman
bagaimana perkataan yang sangat keji ini yang ditujukan kepada saudara-saudara
mereka… bukankah ini merupakan tuduhan bahwa orang yang mengambil dana adalah para
penipu, tidak amanah, bahkan pencuri!!! Wallahul musta’aan
[3] Salah seorang teman penulis yang berasal dari Amerika Serikat
bertutur, “Coba kau bayangkan, seorang pemuda kafir hidup dalam kemewahan di
tengah-tengah keluarganya yang harmonis dan penuh kasih sayang, lalu pemuda
tersebut masuk Islam dan mengenal manhaj Salaf. Tentunya yang ia harapkan
dengan mengenal manhaj Salaf adalah kebahagiaan. Ia berkorban meninggalkan
kemewahan hidup, sehingga ia pun dijauhi oleh karib kerabatnya yang masih
kafir, ia rela menjalani ini semua demi mengharapkan kebahagiaan dan ketenangan
jiwa dalam manhaj salaf. Namun realita yang ia dapatkan justru sebaliknya, ia
di-tahdzir, di-hajr, dan lain sebagainya, sehingga akhirnya ia pun memilih
kembali kepada kekufuran.”
Syaikh ‘Abdul Malik Ramadhani pernah
bercerita kepada kami, beliau pernah ditelepon oleh salah seorang ikhwah dari
Perancis. Saudara kita dari Perancis ini menangis di telepon sekitar setengah
jam. Apakah yang dia tangisi? Dia menangis karena jengkel memikirkan
saudara-saudaranya sesama salafi saling tahdzir dan saling hajr, meskipun
jumlah mereka sedikit. Padahal mereka sedang hidup di tengah lautan orang-orang
kafir. Dahulu, mereka tidak bermusuhan di atas kesesatan. Tetapi setelah mereka
mengenal ajaran yang benar, lha kok malah berantem. Bahkan sampai-sampai ia
berkata, “Seandainya saya punya senjata akan
saya tembak mereka semuanya.” Wallaahul musta’aan. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari tipu daya setan
yang menghendaki perpecahan di kalangan pengikut ajaran yang benar, yaitu
barisan Ahlus Sunnah.

Komentar
Posting Komentar