.::BOLEHKAH BERKURBAN ATAS NAMA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL?


Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Melanjutkan artikel seputar qurban tahun yang lalu (klik di sini). Terdapat sebuah permasalahan yang sering ditanyakan atau kita dapati dalam kehidupan sehari-hari. Permasalahan inilah yang kami jadikan judul artikel kita kali ini.

 Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah pernah ditanya,
  Pertanyaan :

‘Apakah ibadah qurban disyari’atkan bagi orang yang telah meninggal dunia atau bagi orang yang hidup (saja –ed.) ?’
Maka beliau Rohimahullah menjawab,

Jawaban :
Disyari’atkan bagi orang yang hidup. Karena sepengetahuan saya,tidak terdapat riwayat dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallamdan Shahabat beliau Rodhiyallahu ‘anhum mereka berqurbanatas nama orang yang telah meninggal secara tersendiri. Sesungguhnya ketika Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam masih hidup, beliau mempunyai anak laki-laki dan perempuan yang meninggal, demikian pula beliau memiliki istri-istri yang telah meninggal dan sanak saudara. Namun beliau tidak berqurban atas nama salah seorangpun dari yang disebutkan. Beliau tidak berqurban atas nama paman beliau Hamzah, tidak juga atas nama istrinya Khodijah, Zainab bintu Khuzaimah, ketiga anak perempuan beliau dan anak laki-laki beliau Rodhiyallahu ‘anhum.Seandainya perkara ini disyari’atkan maka tentulah RosulullahShollallahu ‘alaihi wa Sallam telah menjelaskannya dalam sunnahnya baik berupa sunnah qouliyah/perkataan atau sunnah fi’liyah/perbuatanNamun seseorang hanya berqurban atas nama dirinya dan keluarganya’.

 Beliau Rohimahullah melanjutkan,
  ‘Adapun memasukkan si mayyit dalam qurban sebagai hal yang mengikuti/dompleng nama maka hal ini telah ditunjukkan bahwasanya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menyembelih atas namanya dan ahli baitnya[1]. Sedangkan ahli baitnya termasuk di dalamnya para istri beliau telah meninggal dan yang masih hidup. Demikian juga beliau berqurban atas nama ummatnya, termasuk mereka yang sudah meninggal dan yang belum hidup. Namun qurban atas nama mereka secara tersendiri maka aku tidak mengetahui dalil dari hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan hal itu’.

Beliau Rohimahullah melanjutkan,

Oleh karena itulah sebagian para ulama berpendapat bahwaberqurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus/tersendiri sebagai perbuatan bid’ah yang dilarang.Namun pendapat yang menilai sebagai bid’ah ini merupakan pendapat yang keras/terlalu berani. Karena minimal kita katakan bahwa hal itu termasuk dari jenis sedekah dan telah jelas bahwa bolehnya bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal. Walaupun sebenarnya yang diinginkan adalah qurban dan tidak semata-mata bersedekah dengan daging yang disembelih tersebut, berdasarkan Firman Allah Subhana wa Ta’ala,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah”. (QS. Al Hajj [22] : 37)
Namun hal terpenting dalam hal ini adalah taqorrub/mendekatkan diri kepada Allah dalam bentuk menyembelih hewan sembelihan’[2].

Demikian jawaban beliau Rohimahullah. Mudah-mudahan hal ini jelas bagi kita.
Berkaitan dengan perkataan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘UtsaiminRohimahullah,

“Namun pendapat yang menilai sebagai bid’ah ini merupakan pendapat yang keras/terlalu berani”
Maka Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rohman Alu Bassaam Rohimahullahyang juga merupakan murid Syaikh ‘Abdur Rohman bin Naashir As Sa’diyRohimahullah mengatakan,

‘Syaikh Hamd bin Naashir Ma’mar Rohimahullah mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah apakah berqurban atas nama mayit lebih utama atau bersedekah dengan yang senilai dengan qurban atas nama si mayit ?

Ulama Mazhab Hambali dan mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwalebih utama menyembelih qurban dari pada bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan qurbannya. Ini adalah pendapat yang dipilihSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa lebih utama bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan qurbannyaIni merupakan pendapat yang lebih kuat dari sisi tinjauan pendalilan. Sebab qurban atas nama orang yang sudah meniggal (secara khusus/tersendiri) merupakan sebuah perkara yang tidak dikenal di masa (Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam). Namun perkara ini merupakan perkara yang longgar (karena termasuk perkara ijtihadiyah) Insyaa Allah[3].

Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Asy Syafi’iRohimahullah –penulis Kifaayatul Akhyaar- mengatakan,

Al Maawardiy Rohimahullah mengatakan, “Bagi seorang imam kaum muslimin wajib berqurban atas nama kaum muslimin yang biayanya diambil dari baitul maal. Tidak dibenarkan/dibolehkan berqurban atas nama mayit menurut pendapat yang paling kuat kecuali si mayit berwasiat sebelumnya
Memang benar, boleh menggantikan terhadap hal yang benar-benar dinadzarkan mayit sebelum meniggal. Allahu a’lam”[4].

 Menjelang ‘Isya 26 Dzul Qo’dah 1435 H/21 September 2014 M.
Aditya Budiman bin Usman
[1] HR. Ahmad (291-292/VI), Ath Thohawi dalam Syarh Ma’ani Al Atsar (177/IV), Al Bazzaar no. 1208 (Al Kasyf), Al Baihaqi (298/IX). Hadits ini dinilai hasan oleh Al Haitsami dalam Al Majma’ (24/IV).

[2] Lihat Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zaad Al Mustaqni’ oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah hal. 323-324/VII terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh.

[3] Lihat Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdur Rohman Alu Bassaam Rohimahullah hal. 77/VII terbitan Maktabah Asaadiy, Makkah Mukarromah,KSA.

[4] Lihat Kifaayatul Ahyaar hal. 675 terbitan Darul Minhaaj, Jeddah, KSA.


http://alhijroh.com/fiqih-tazkiyatun-nafs/bolehkah-berqurban-atas-nama-orang-yang-sudah-meninggal/#more-1501

Komentar