Oleh : Abu Abdurrahman bin Thoyib
As-Salafi
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang ciri-ciri Khawarij : “Akan
muncul di akhir zaman sekelompok orang yang masih ingusan dan bodoh. Mereka
membaca al-Qur’an, namun iman mereka tidak sampai kepada kerongkongan mereka.
Mereka keluar dari agama ini seperti keluarnya anak panah dari sasarannya.
Dimana saja kalian bertemu mereka, maka bunuhlah mereka karena dalam pembunuhan
tersebut ada pahala bagi orang yang membunuhnya pada hari kiamat”. [HR. Bukhari
6930]
Diantara
ciri Khawarij juga, adalah apa yang disebutkan oleh para ulama, bahwa mereka
sering membawakan sebuah ayat al-Qur’an dan ditafsirkan menurut hawa nafsu dan
kebodohan mereka, ayat itu adalah “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut
apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS.
Al-Maidah : 44]
Inilah
ucapan para ulama tentang hal diatas :
1.
Imam al-Hafiz Abu Bakar Muhammad bin al-Husein al-Ajurri Radhiyallahu ‘anhum
berkata : “Diantara syubhat Khawarij adalah firman Allah Azza wa Jalla :
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44] Mereka
membacanya bersama firman Allah : “..namun orang-orang yang kafir
mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka”.(QS. Al-An’am : 1).
Apabila
mereka melihat seorang penguasa yang tidak berhukum dengan kebenaran, mereka
berkata : Orang ini telah kafir, maka dia telah mempersekutukan Tuhannya. Oleh
karenanya, para pemimpin-pemimpin itu adalah orang-orang musyrik (Asy-Syariah.
1/342).
2.
Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata: “Telah tersesat sekelompok ahli bidah dari
golongan khawarij dan Mutazilah dalam bab ini. Mereka berdalil dengan
atsar-atsar ini dan yang semisalnya untuk mengkafirkan orang-orang yang berbuat
dosa. Mereka berhujjah dengan ayat-ayat dalam al-Qur’an bukan secara dzohirnya,
seperti firman Allah ta’ala : ”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
QS.Al-Maidah:44, (At-Tamhid, 17/16).
3.
Al-Jashshash berkata : ”Khawarij telah menakwilkan ayat ini untuk mengkafirkan
orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, meski tanpa adanya pengingkaran”
(Ahkamul Quran, 2/534).
4.
Syaikhul Islam, Hujjatul ahlussunnah wal jama’ah, al-Imam al-Allamah Abu
Muzhoffar as-Samani berkata : ”Ketahuilah, bahwa khawarij berdalil dengan ayat
ini untuk mengatakan : Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka
dia kafir. Tapi ahlus sunnah berkata : Dia tidak kafir dengan hanya
meninggalkan hukum (Allah), (Tafsir Abi Muzhoffar As-Sam’ani, 2/42).
5.
Al-Imam al-Qodhi Abu Ya’la berkata : ”khawarij berhyjjah dengan firman Allah
ta’ala : ”Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS.Al-Maidah:44). Dzohirnya
dalil mereka ini mengharuskan pengafiran para pemimpin yang dzolim, dan ini
adalah pendapat khawarij. Padahal yang dimaksud oleh ayat ini adalah
orang-orang yahudi”.(Masaaailil Iman, 340-341).
6.
Abu Hayyan berkata : ”Khawarij berdalil dengan ayat ini untuk menyatakan bahwa
orang yang berbuat maksiat kepada Allah itu kafir. Mereka mengatakan : Ayat ini
adalah nash untuk setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bahwa
dia itu kafir. (Al-Bahrul Nuhith, 3/493).
7.
Abdullah al-Qurthubi menukil perkataan al-Qusyairi : ”Mahzabnya khawarij
adalah, barangsiapa yang mengambil uang suap dan berhukum dengan selain hukum
Allah maka dia kafir.” (Al-Jami’li ahkamil Quran, 6/191).
Sungguh
benar apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwa kelompok Khawarij ini akan senantiasa muncul hingga akhir zaman nanti.
Dan tidak ada yang lebih membuktikan akan hal tersebut disaat ini terutama di
Indonesia, melainkan munculnya buku yang berjudul: ”Kafir tanpa Sadar” yang
ditulis oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz, yang masih misterius
identitasnya. Siapakah dia sebenarnya.?!
Penulis
misterius ini mengatakan dalam (hal.16-19):
”Urgensi
ini dapat kita pahami, jika kita pahami, jika kita memahami bahwa negeri-negeri
yang diperintah berdasarkan undang-undang buatan manusia sebagaimana keadaan
berbagai negeri kaum muslimin pada hari ini mempunyai dampak hukum yang sangat
berbahaya, yang harus diketahui setiap muslim. Ini agar orang binasa, menjadi
binasa karena ilmu; dan orang yang hidup, menjadi hidup karena ilmu. Diantara
hukum-hukum tersebut ialah :
1.
Sesungguhnya, para penguasa negeri-negeri tersebut kafir dengan kufur akbar,
yang berarti keluar dari Islam.
2.
Para hakim di negeri tersebut adalah kafir dengan kufur akbar, yang dengan
demikian, haram hukumnya bekerja menjadi hakim. Dalil atas kafirnya para
penguasa dan hakim tersebut diatas adalah firman Allah : ”Barang siapa yang
tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah: 44]
3.
Sesungguhnya, tidak boleh berhukum atau menyelesaikan perkara pada berbagai
pengadilan di negeri-negeri itu, juga tidak boleh melaksanakan keputusan-keputusannya.
Barangsiapa dengan sukarela, berhukum pada undang-undang mereka maka dia juga
kafir.
4.
Sesungguhnya, anggota lembaga perundang-undangan (dewan legislatif) di
negeri-negeri itu, seperti parlemen, dewan perwakilan rakyat, dan yang serupa
dengannya, mereka kafir kufur akbar. Sebab merekalah yang mengesahkan
berlakunya undang-undang kafir ini, merekalah yang membuat undang-undang yang
baru.
5.
Sesungguhnya, orang-orang yang ikut memilih anggota parlemen itu, mereka kafir
secara kufur akbar, sebab dengan memilih anggota parleman, mereka telah
menjadikan angota parleman itu sebagai rabb-rabb yang membuat undang-undang
selain Allh. Karena yang dijadikan dasar adalah hakikat sesuatu, bukan namanya.
Dan semua orang yang mengajak atau memberi motivasi untuk mengikuti pemilihan
itu pun kafir. Dalilnya atas kafirnya para wakil rakyat (anggota parlemen)
adalah firman Allah : ”Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah
yang menyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ?” [QS. Asy-Syuura:
21]…
6.
Sesungguhnya, haram hukumnya membaiat para penguasa seperti itu….
7.
Sesungguhnya, para tentara yang menjadi pembela negeri kafir tersebut adalah
orang-orang kafir yang kufur akbar…
8.
Sesungguhnya, tiada kewajiban bagi seorang muslim untuk mentaati para penguasa
tersebut…
9.
Sesungguhnya, negeri yang menggunakan undang-undang kafir adalah daru kufrin
(negeri kafir)….
Sungguh
kejam dan kejinya ucapan ini ! Mungkin tidak ada seorang muslim yang tersisa di
muka bumi ini, melainkan dia saja. Mulai dari penguasa/presiden sampai kepada
tentaranya, mungkin juga pak hansip tidak luput dari takfirnya ini.
Dan
yang sangat disayangkan lagi, buku yang bernuansa dan berciri khas Khawarij
yang kejam ini diberi kata penghantar dan rekomendasi oleh seorang ketua MMI
Majelis Mujahidin Indonesia (saat buku ini diterbitkan), Ustadz Abu Bakar
Ba’asyir semoga Allah memberinya hidayah.
Beliau
mengatakan dalam kata pengantar ( hal. 8 ) : ”Oleh karena itu, saya sangat
mendukung kalau kitab al-Jami’ kaya Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz itu
diterjemahkan dan diterbitkan, terutama Bab Imam (mungkin yang benar Bab Iman)
dan Kufur yang akan diterbitkan ini. Saya menganjurkan pada umat Islam, agar
membaca buku ini dengan benar, terutama para pelajar dan mahasiswa, baik pesantren,
madrasah dan sekolah umum, sehingga mereka memahami benar perbedaan antara iman
dan kafur. Sebab ini merupakan persoalan yang sangat penting dan mendesak.
Sehingga kami pun menjadikan buku ini sebagai kajian rutin di pondok”.
Ina
lillahi wa inna ilaihi raji’un, buku yang penuh dengan bala’/bencana ini
dijadikan kajian rutin di pondok?! Jadi apakah para santrinya nanti?! Pengibar
bendera khawarij ataukah para takfiriyun (tukang vonis kafir)?!
Tidakkah
pak Ustadz sadari, bahwa dengan merekomendasikan buku ini, justru menjadi
boomerang bagi pa Ustadz sendiri. Bukankah pak Ustadz pernah berhukum atau
menyelesaikan perkara pada pengadilan di negeri ini, yang tidak berhukum dengan
hukum Allah?! Bukankah pak Ustadz ketika menjadi warga Indonesia, minimal
pernah mematuhi peraturan negara atau membayar pajak negara, atau yang
lainnya?! Berarti pak Ustadz menjalankan selain hukum Allah?! Bukankah semua
ini berarti, mengkafirkan (diri sendiri) tanpa sadar?!
”Jika
engkau tidak tau maka ini musibah. Dan apabila engkau sudah tahu maka
musibahnya lebih parah”
Terlebih
lagi diantara konsekwensi hal di atas dari sisi hukum hijrah, seperti yang
dikatakan dalam (hal 24) : ”Orang beriman wajib berhijrah dari lingkungan
orang-orang kafir dengan sekuat kemampuan yang dimiliki..”. Kenapa pak Ustadz
tidak hijrah saja dari negeri ini, yang tidak berhukum dengan hukum Allah?!
Bukankah negeri ini kafir dan dihuni oleh orang-orang kafir, menurut buku
panduan pak Ustadz?!
”Hai
orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat?
Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak
kamu kerjakan”. [QS. Ash-Shaf: 2-3]
Jika
penulis berdalil dengan ayat 21 dari surat asy-Syuura, untuk mengjkafirkan
orang-orang yang ikut memilih anggota parleman, dikarenakan mereka telah
menjadikan anggota parlemen itu sebagai rabb-rabb yang membuat undang-undang
selain Allah, seperti dalam point 5, maka selayaknya juga, dia mengkafirkan
orang-orang yang berbuat bid’ah seperti orang-orang yang merayakan maulid Nabi,
dzikir berjamaah, tahlilan, karena mereka juga menjadikan selain Allah sebagai
sekutu-sekutu dalam membuat syariat.
Inti
kesalahan dan kesesatan Khawarij serta yang lainnya adalah kekeliruan dalam
memahami/menafsirkan ayat al-Quran. Imam Ibnu Abil Izzi mengatakan :
”Kejelekan/kekeliruan
dalam memahami apa yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, merupakan sumber
segala bentuk dalam agama Islam. Dan ini merupakan pangkal kesalahan dalam
masalah ushul (prinsip) atau furu (cabang), terlebih lagi jika ditambah dengan
adanya niat yang jelek. Wallahu al-Mustaan (Syarah Al-Aqidah Ath-Thahawiyah,
2/580).
Penulis
”Kafir Tanpa Sadar” tidak sadar telah menyelisihi penafsiran para ulama salaf
tentang ayat surat al-Maidah ayat 44 diatas, baik dari kalangan sahabat,
tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta ulama ahlussunnah setelah mereka. Inilah
ucapan mereka tentang hal ini, dan silahkan para pembaca menghukumi sendiri,
siapa yang salah dalam mentafsirkan, si penulis dan yang memberi rekomendasi atau
para ulama salaf ?! :
1.
Ali bin Abi Tholhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang tafsir firman Allah
ta’ala : ”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS.Al-Maidah :44). Beliau
berkata
”Barangsiapa yang
mengingkari hukum Allah, maka dia kafir. Dan barang siapa yang mengingkarinya,
tapi tidak berhukum dengannya maka dia itu dzolim dan fasik” (Diriwayatkan oleh
Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Jami’ul bayan, 6/166 dan selainnya).
2.
Thawus berkata dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya : ”Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah :44). Beliau berkata : ”Bukan kekafiran
yang mereka maksudkan”. Dan lafadz yang lain : ”Kekafiran yang tidak
mengeluarkan dari agama”. Dan dalam lafadz yang lain : ”Kufrun duuna kufrin,
dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna fisqin”. Dan dalam lafadz yang lain juga
: ”Itu menyebabkan kufur, tapi tidak seperti orang yang kafir kepada Allah,
para malaikat, kitab-kitab dan Rasul-Rasul-Nya”. (Diriwayatkan oleh Sa’id bin
Manshur dalam sunannya (4/1482/749), Ibnu Baththah dalam ”Al-Ibanah, 2/736/1419
dan lain-lain).
3.
Thawus berkata : ”Bukan kekafiran yang mengeluarkan dari agama” (Diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir Ayh-Thabari dalam Jami’ul bayan, 6/166 dan selainnya).
4.
Berkata Ibnu Thawus : ”Bukan seperti orang yang kafir kepada Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab_Nya dan rasul-rasul-Nya.” (Diriwayatkan oleh
Ibnu Jarir Ayh-Thabari dalam Jami’ul bayan, 6/166 dan selainnya).
5.
Atha berkata : ”Kufur duuna kufrin, dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna
fisqin.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ayh-Thabari dalam Jami’ul bayan, 6/166
dan selainnya).
6.
Ali bin Hasan berkata : ”Kekafiran, tapi tidak seperti kufur syirik. Dan
kefasikan, tapi bukan kefasikan syirik. Dan keszaliman, tapi bukan kedzaliman
syirik.” (HR.Abdun bin Humaid dalam ”Ad-durul Al mansur, 6/88-89).
7.
Isma’il bin Sa’id berkata : Aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang ayat :
”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah :44). Aku bertanya
apa itu kekafiran ? Beliau menjawab : Kekafiran yang tidak mengeluarkan dari
agama.(Suaalaat Ibnu Hani, 2/192). Dan ketika Abu Daud as-Sajistani (Dalam
Suaalaat nya hal.209) bertanya kepada beliau tentang firman Allah :
”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah :44).
Beliau
menjawab dengan ucapan Thawus dan Atha’ yang telah disebutkan diatas. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan di dalam Majmu Fatawa (7/254) dan murid beliau
Ibnul Qoyyim al-Jauziyah dalam Hukmu Tarkish Sholat (59-60), bahwasanya Imam
Ahmad ditanya tentang kekafiran yang tercantum dalam surat al-Maidah tersebut,
m aka beliau mengatakan kekafiran yan g tidak mengeluarkan dari agama, seperti
keimanan tanpa sebagainya. Demikian pula dengan kekafiran hinggadatang suatu
hal yang tidak diperselisihkan lagi.
8.
Mujahid berkata tentang tiga ayat ini (Surat al-Maidah : 44, 45 dan 47) :
”Barangsiapa yang meninggalkan berhukum dengan hukum Allah dalam ke adaan dia
menolak al-Qur’an maka dia kafir, dzolim dan fasik.” (Lihat Mukhtashar tafsir
AL-khaazin, 1/310).
9.
Ikrimah berkata : ”barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam
keadaan juhud/ingkar terhadapnya, maka dia telah kafir. Dan barangsiapa yang
mengikrarkan (akan wajibnya berhukum dengan hukum Allah-pent) tapi dia tidak
menjalankannya, maka dia dzolim dan fasik.” (Lihat Mukhtashar tafsir
AL-khaazin, 1/310).
10.
Khzin berkata dalam Tafsirnya (1/310-ringkasan) : ”Ini adalah perkataan Ibnu
Abbas, dan juga pilihannya az-Zujaj.” (Lihat Mukhtashar tafsir AL-khaazin,
1/310).
11.
Imam Muhammad bin Jarir ath-Thobari (syaikhnya Ahli tafsir) berkata dalam
Jumi’il Bayan (6/166-167) : ”Yang lebih benar dari perkataan-perkataan ini
menurut-ku adalah, perkataan orang yang mengatakan bahwa ayat ini turun pada
orang-orang kafir dari ahli kitab, karena yang sebelum dan sesudahnya bercerita
tentang mereka. Merekalah yang dimaksudkan dalam ayat ini, dan konteks ayat ini
juga mengabarkan tentang mereka, keberadaan ayat ini sebagai kabar tentang
mereka lebih utama. Jika dikatakan : Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat
ini umum bagi setiap yang tidak berhukum dengan hukum Allah, bagaimana anda
bisa menjadikannya khusus ?.
Maka
dijawab : Sesungguhnya Allah menjadikannya umum tentang suatu kaum yang mereka
itu mengingkari hukum Allah yang ada dalam kitab-Nya (al-Qur’an). Maka
mengabarkan tentang mereka, bahwa dengan sebab mereka meninggalkan hukum Allah
mereka menjadi kafir. Demikian juga, bagi mereka yang tidak berhukum dengan
hukum Allah dalam keadaan mengingkarinya maka dia kafir, sebagaimana yang
dikatakan Ibnu Abbas. Karena dia telah mengingkari hukum Allah setelah dia
mengetahui bahwa Allah telah menurunkan hukum tersebut, maka hal ini sama
dengan pengingkaran kepada kenabian Nabi Muhammad setelah pengetahuannya
tentang beliau.”
12.
As-Sam’ani berkata dalam Tafsir Al-Qur’an (2/24) : ”Barangsiapa yang tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah :44). Al-Bara bin Azib berkata (dan ini
adalah ucapan al-Hasan) : ”Ayat ini untuk orang-orang musyrikin”. Abdullah bin
Abbas berkarta : ”Ayat ini untuk kaum muslimin”. Yang beliau maksud adalah
kufur duuna kufrin. Dan ketahuilah, bahwa prang-orang khawarij berdalil dengan
ayat ini, mereka mengatakan : ”Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum
Allah, maka dia kafir. Sedangkan ahlus sunnah berkata : ”Dia tidak kafir, hanya
karena meninggalkan hukum (Allah)”. Ayat ini ada dua penafsiran : Yang pertama
maknanya bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan
menolak dan juhud/mengingkari, maka dia kafir. Yang kedua maknanya, orang yang
tidak berhukum dengan semua hukum Allah maka dia kafir. Orang kafir adalah yang
me ninggalkan semua huku Allah, berlainan dengan orang muslim”.
13.
Ibnul Jauzi berkata : ” Dalam Zaadul Masiir (2/366-367) : ”yang dimaksud dengan
kekafiran dalam ayat tersebut ada dua : Da kafir kepada Allah dan dia kufur
dengan hukum tersebut, tapi tidak sampai mengeluarkan dari agama.
Kesimpulannya
:
Barangsiapa
yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam keadaan juhud/mengingkari akan
kewajiban (berhukum) dengannya, padahal dia mengetahui bahwa Allahlah yang
menurunkannya, seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi, maka orang ini kafir.
Dan
barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Alah, karena hawa nafsu tanpa
adanya pengingkaran maka dia dzolim dan fasik.
Dan
telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib dari Ibnu Abbas, bahwa beliau
berkata :
”Barang
siapa yang juhud/mengingkari hukum Allah, maka dia kafir. Dan barangsiapa yang
masih mengingkarinya, tapi tidak berhukum dengnnya maka dia itu dzolim dan
fasik”.
14.
Al-Baghawi berkata dalamMa’alimut Tanzil (2/41) : ”Para ulama berkata : ”Ini
jika dia membantah hukum Allah dalam keadaan terang-tarangan dan sengaja.
Adapun yang masih tersembunyi baginya atau salah dalam penafsiran, maka dia
tidak (kafir)”.
15.
Abu Bakr al-Jashshaash berkata dalam Ahkamul Qur’an (2/439) : ”Firman Allah
ta’ala : ”Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah
maka mereka itu adalah orang-orang kafir”, tidak terlepas maksudnya dari kufur
syirik dan juhud/pengingkaran, atau kufur nikmat tanpa adanya pengingkaran.
Bila maksudnya adalah pengingkaran terhadap hukum Allah atai dia berhukum
dengan selainnya dan telah dijelaskan bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini
adalah kekafiran yang mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya mudtad jika
sebelumnya dia muslim.
Oleh
karena itulah, sebagian orang mengatakan bahwa ayat ini turun pada Bani Israil
dan berlaku untuk kita. Maksudnya adalah : ”Sesungguhnya orang yang mengingkari
(wajibnya) berhukum dengan hukum Allah, atau dia berhukum dengan selain hukum
Allah kemudian dia berkata : ”Ini adalah hukum Allah”, maka dia kafir seperti
kafirnya Bani Israil ketika mereka berbuat hal itu. Dan jika meksudnya adalah
kufur nikmat, maka hal itu terjadi karena tidak adanya rasa syukur terhadapnya,
tanpa adanya pengingkaran maka pelakunya tidaklah keluar dari Islam. Tapi yang
lebih jelas adalah makna yang pertama, karena kemutlakkan nama kufur terhadap
orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah”.
Mengkafirkan
para penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak, tanpa
perincian adalah metode khawarij, sejak dahulu hingga sekarang, seperti yang
dilakukan oleh si penulis ”Kafir Tanpa Sadar”, yang tidak sadar akan
kesesatannya ini. Dan seperti yang dia dikatakan sendiri pada (hal.68) :
”Adapun khawaraij, mereka menganggap kafir sesuatu yang bukan kekafiran,
seperti dosa besar yang tidak sampai kepada tingkat kafir”. Ini adalah ucapan
yang dia tujukan untuk dirinya sendiri tanpa dia sadari. Allahul Musta’an.
Syubhat dan Jawaban
1.
Dia mengatakan dalam (hal. 212) : ‘Setiap kekafiran yang diungkapkan dengan
isim ma’rifah maka maksudnya adalah kufr akbar, dan semua pendapat yang
menguatkannya sebagai kufrun duuna kufrin adalah pendapat yang salah.’
Jawaban :
Kaidah ini adalah hasil rekayasa pemikiran dan hawa nafsunya. Ini adalah kaidah bid’ah yang tidak pernah diungkapkan oleh para ulama salaf. Dan hal ini jelas-jelas menyelisihi penafsiran mereka terhadap kata (yang menggunakan isim ma’rifah -alif dan lam-) dalam surat al-Maidah 44 diatas, yang bisa jadi kekafiran tersebut kufur ashgar/kecil atau akbar/besar, tergantung keadaan orangnya.
Ucapannya
: ‘…dan semua pendapat yang menguatkannya sebagai kufrun duuna kufrin adalah
pendapat yang salah.’
Masya Allah, beraninya dia mengatakan seperti itu ! Sadarkah dia bahwa dengan ucapannya itu dia telah menyatakan bahwa dirinya lebih benar dari para ulama salaf ?! Maka renungkan ucapan hikmah ini :
Setiap kebaikan adalah dengan mengikuti (ulama) salaf Dan setiap kejelekan itu ada pada bid’ahnya orang-orang khalaf/belakangan.
Dengan
ucapannya ini pula dia telah memproklamirkan kebodohan dirinya terhadap
penafsiran ulama salaf dan penyelisihannya terhadap mereka, dengan sadar atau
tidak. Oleh karenanya, dalam bukunya ini dia tidak mau menukil ucapan para
ulama tafsir tentang ayat tersebut.
2.
Orang ini mengatakan dalam (hal. 212) : ‘Di sini cukuplah bagi anda, perkataan
Abu Hayyan al-Andalusi, dalam tafsirnya “Al-Bahr Al-Muhith” : ‘Ada yang
mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kufur nikmat. Pendapat ini lemah karena
kekafiran jika diungkapkan secara mutlak (lepas) maka yang dimaksud adalah
kufur di dalam din’.
Jawaban :
Penulis misterius ini ingin mengelabuhi para pembaca, seolah-olah dengan dia menukil sepotong dari ucapan Abu Hayyan ini dapat menguatkan aqidah Khawarijnya. Orang ini tidak mau menukil ucapan Abu Hayyan yang lain dalam tafsirnya terhadap surat al-Maidah 44, dikarenakan dia sadar hal tersebut bisa meruntuhkan aqidah Khawarijnya dan kaidah yang dia buat.
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Imam Waqi’ Rahimahullahu : ‘Para ulama menyebutkan apa yang sesuai dan apa yang tidak sesuai dengan mereka, sedangkan ahli ahwa’ (pengekor hawa nafsu), tidaklah mereka menulis kecuali yang hanya sesuai dengan mereka’.
Inilah teks ucapan Abu Hayyan Rahimahullahu tentang tafsir ayat diatas : ‘Dzahir ayat ini umum, mencakup umat ini dan selainnya dari orang-orang sebelum mereka, meskipun konteksnya untuk orang-orang Yahudi. Yang berpendapat bahwa ayat ini umum untuk orang-orang yahudi dan selain mereka adalah Ibnu Mas’ud, Ibrahim, Atha’ dan sekelompok dari (para ulama salaf). Akan tetapi, itu kufrun duuna kufrin, dzulmun duuna dzulmin dan fisqun duuna fisqin, dan maksudnya adalah kekafiran seorang muslim tidak seperti kekafiran orang yang kafir, demikian pula dengan kedzaliman dan kefasikannya yang tidak mengeluarkannya dari agama, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Thawus.
Abu Mijlaz berkata : Ayat ini khusus bagi orang-orang Yahudi dan Nashara dan orang-orang Musyrik, kepada merekalah ayat ini diturunkan. Dan ini juga dikatakan oleh Abu Shaleh, beliau mengatakan: ‘Bukan ditujukan untuk (umat) Islam sedikitpun’.
Diriwayatkan suatu hadits dari al-Bara’ dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bahwasanya ketiga ayat tersebut untuk orang-orang kafir. Ikrimah dan Adh-Dhahhak berkata :Ayat tersebut untuk ahli kitab.
Hal ini juga dikatakan oleh Ubeidullah bin Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud. Abu Ubeidah menyebutkan ucapanucapan ini, dan dia berkata : Sesungguhnya sebagian orang mentakwilkan ayat-ayat ini bukan pada tempatnya. Tidaklah ayat-ayat ini diturunkan kecuali kepada dua golongan dari orang-orang Yahudi yaitu Bani Quraizhah dan An-Nadhir. Dan beliau sebutkan kisah pembunuhan diantara mereka. Al-Hasan berkata : Ayat-ayat ini turun kepada orang-orang Yahudi. Dan ini adalah kewajiban bagi kita. Pernah Hudzaifah ditanya : Apakah ayat-ayat ini ditujukan kepada bani Israil ? beliau menjawab : Sebaik-baik saudara bagi kalian adalah bani Israil. Jika bagi kalian semuanya manis, tapi bagi mereka semuanya pahit. Sungguh kalian akan mengikuti jejak mereka sedikit demi sedikit. Dan dari Ibnu Abbas dan ini dipilih oleh Ibnu Jarir : Sesungguhnya ‘Al-Kafirin’, ‘Adz-Dzalimin’ dan ‘Al-Fasiqin’, adalah ahli kitab. Dan dari Ibnu Abbas pula, beliau berkata : ‘Sebaik-baik kaum adalah kalian, apa yang manis maka itu untuk kalian dan jika pahit maka itu untuk ahli kitab. Barangsiapa yang juhud/mengingkari hukum Allah maka dia kafir, dan barangsiapa yang tidak berhukum dengannya, sedangkan dia masih meyakini, maka dia dzalim dan fasik.
Dan dari Sya’bi : Al-Kafirun untuk orang-orang Islam, Adz-Dzalimun untuk orang-orang Yahudi dan Al-Fasiqun untuk orang-orang Nashara. Seolah-olah beliau mengkhususkan yang umum dengan apa yang berikutnya…
az-Zamkhsyari berkata : ‘Firman-Nya (“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah) dalam keadaan menghina, maka mereka kafir, dzalim dan fasik. Ini adalah sifat pembangkangan mereka dalam kekafiran, ketika mereka mendzalimi ayat-ayat Allah dengan pelecehan dan penghinaan. Mereka menentang dengan berhukum dengan selain hukum Allah.
As-Sudi berkata : Barangsiapa yang menyelisihi hukum Allah dan meninggalkannya dengan sengaja dan dia melampaui batas, sedang dia mengetahui itu hukum Allah, maka dia kafir dengan sebenarnya, dan maksudnya adalah karena juhud, maka ini adalah kekafiran yang merupakan lawan dari keimanan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas : Khawarij berdalil dengan ayat ini untuk mengkafirkan setiap pelaku maksiat kepada Allah.
Mereka
mengatakan : Ayat ini sebagai nash bahwa setiap yang berhukum dengan selain
hukum Allah, maka dia kafir. Dan setiap yang berbuat dosa, maka dia telah
berhukum dengan selain hukum Allah, maka dia kafir…’(Tafsir Al-Bahrul Muhith”
3/504-505 oleh Muhammad bin Yusuf, yang dikenal dengan Abu Hayyan Al-Andalusi
rahimahullahu).
3.
Orang ini mengatakan dalam (hal 214) : “Ringkasnya, sekedar sengaja
meninggalkan hukum Allah adalah kufurakbar. Ini karena meninggalkan hukum Allah
adalah dosa mukaffir, seperti meninggalkan shalat, mencela Allah dan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Sedang dosa-dosa mukaffir menyebabkan pelakunya
kafir hanya sekedar (saat) melakukannya. Barangsiapa mensyaratkan juhud atau
istihlal untuk mengkafirkannya maka dia telah menganut faham Murji’ah ekstrim
–yang mereka telah dikafirkan oleh salaf- baik dia tahu maupun tidak….
Jawaban :
Di
sini dia ingin mentalbis/menipu para pembaca dengan menyamakan antara dosa yang
kufr akbar yang telah disepakati oleh para ulama dengan dosa yang tidak
demikian adanya. Masalah meninggalkan hukum Allah tidak secara mutlak
menjadikan pelakunya murtad/ kafir kufr akbar, sebagaimana yang telah
dijelaskan diatas.
Adapun
masalah meninggalkan shalat dengan masih meyakini akan kewajibanya, merupakan
perselisihan para ulama ahlussunnah, seperti yang dikatakan oleh Imam
ash-Shabuni Rahimahullahu : “Ahli hadits berselisih pendapat tentang seorang
muslim yang meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja. Orang tersebut dikatakan
kafir oleh imam Ahmad bin Hambal dan sekelompok ulama salaf yang lain dan
mereka mengeluarkannya dari agama Islam seperti yang tercantum dalam hadits
shohih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Antara seorang
hamba dengan kesyirikan adalah meninggalkan sholat, maka barangsiapa yang
meninggalkan sholat ia kafir.” Imam Syafi’i Rahimahullahu beserta para
sahabat-sahabat beliau dari ulama salaf –semoga rohmat Allah atas mereka semua-
berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir selama meyakini kewajibannya. Akan
tetapi orang tersebut berhak untuk dibunuh, seperti orang murtad/keluar dari
Islam yang juga berhak dibunuh. Mereka menafsirkan hadits diatas : Barangsiapa
yang meninggalkan sholat dengan mengingkari kewajibannya (maka dia
kafir)…..”(Aqidatus salaf ashabul hadits” (hal.88-89) oleh Imam Ash-Shobuni).
Adapun
mencela Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
maka ulama sepakat bahwa ini adalah kufr akbar meski tanpa istihlal, sebagaimana
yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu :
‘Sesungguhnya mencela Allah atau Rasul-Nya adalah kufur, secara dzahir maupun batin, baik orang tersebut meyakini hal tersebut diharamkan atau dia menghalalkannya, atau dia lalai dari keyakinannya. Ini adalah madzhabnya para fuqaha’ dan seluruh ahlussunnah yang mengatakan bahwa iman itu adalah ucapan dan amal perbuatan’.(“Ash-Sharim Al-Maslul” (hal.512) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) Berkata Muhammad bin Sahnun Rahimahullahu : ‘Para ulama telah sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan mengolok beliau adalah kafir…’”(Ash-Sharim Al-Maslul” (hal.513) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) Al-Qadhi Abu Ya’la Rahimahullahu berkata :
‘Barangsiapa yang mencela Allah
atau Rasul-Nya, maka dia kafir, baik dia menghalalkannya atau
tidak’.(“Ash-Sharim Al-Maslul” (hal.513) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
Jadi
para ulama sendiri telah membedakan mermasalahanpermasalahan ini, mereka tidak
mencampuradukkan antara satu dengan yang lainnya. Kalau masalah berhukum dengan
selain hukum Allah, mereka membedakan antara yang menghalalkan dengan yang
tidak. Adapun masalah mencaci Allah dan Rasul-Nya, mereka sepakat untuk tidak
membedakan antara yang menghalalkan dengan yang tidak.
Tapi beginilah keadaan para pengekor hawa nafsu, khususnya orang-orang Khawarij yang mengatakan suatu ucapan haq tapi maksudnya batil. Dan sungguh benar apa yang dikatakan oleh Syaikh Misterius ini tentang dirinya sendiri pada (hal 176): ‘Pada hakikatnya, ulama su’ (jahat) tidak akan bisa menyesatkan manusia, kecuali dengan mencampuradukkan antara yang hak dan yang batil. Atau, dengan cara menyembunyikan kebenaran, atau dengan keduanya sekaligus, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 42)’.
Dengan ucapannya : ‘Barangsiapa mensyaratkan juhud atau istihlal untuk mengkafirkannya maka dia telah menganut faham Murji’ah ekstrim –yang mereka telah dikafirkan oleh salaf- baik dia tahu maupun tidak….’,
Secara tidak sadar dia telah berdusta atas nama para ulama salaf dan bahkan dia berani mengkafirkan para ulama salaf, karena mereka juga mensyaratkan juhud atau istihlal untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, seperti yang telah kami nukilkan diatas dari ucapan para ulama salaf seperti Ikrimah, Ibnu Jarir ath-Thabari, as-Sam’ani, Ibnul Jauzi, Abu Bakar al-Jashshash, dan masih banyak lagi.
Dari
sini pula, kita mengetahui kesalahan penulis misterius ini yang telah menuduh
Syaikh al-Albani Rahimahullahu sebagai Murji’ah. Dia mengatakan dalam (hal 205)
: ‘…padahal, ini jelas-jelas madzhab Murji’ah, dan al-Albani tidak menerangkan
karena dia sendiri berjalan diatas prinsip-prinsip Murji’ah, namun pada
hakikatnya beliau berpaham Murji’atul Fuqaha’.’
Syaikh al-Albani Rahimahullahu dalam hal mensyaratkan adanya juhud atau istihlal dalam masalah mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, telah menelusuri jejak para ulama salaf, seperti yang telah saya nukilkan diatas. Hal ini berlainan dengan si penulis misterius ini yang kaidah dan aqidahnya berdasar kepada ulama Khawarij.
Coba
lihat apa yang diucapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu dalam
“Majmu’ Fatawa” (3/267- 268) :
“Kapan saja seseorang menghalalkan yang haram
atau mengharamkan yang halal atau dia merubah syariat yang telah disepakati,
maka dia kafir, murtad menurut kesepakatan para ulama. Dari sinilah turun ayat
-menurut salah satu dari dua penafsiran- : “Barangsiapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang
kafir.” (QS. Al-Maidah :44) maksudnya : Yang menghalalkan berhukum dengan
selain hukum Allah.”
Beliau juga berkata dalam “Minhajus Sunnah An-Nabawiyah” (5/130) : ‘Tidak diragukan lagi, bahwa barangsiapa yang tidak meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, maka dia kafir. Dan barangsiapa yang menghalalkan untuk menghukumi diantara manusia dengan apa-apa yang dilihatnya adil tanpa mengikuti hukum Allah, maka dia kafir…’.
Lihatlah
wahai saudaraku, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahu didalam masalah
berhukum dengan selain hukum Allah membedakan antara yang menghalalkan dan yang
tidak menghalalkan! Hal ini berlainan, ketika beliau berbicara masalah mencela
Allah dan Rasul-Nya, beliau tidak membedakan antara yang menghalalkan dan yang
tidak menghalalkan, semuanya kufur akbar.
Dan
renungkan pula ucapan Syaikh al-Allamah Abdullatif bin Abdurrahman Alusy Syaikh
Rahimahullahu dalam “Minhajut Ta’sis” (hal. 71) : ‘Sesungguhnya yang diharamkan
adalah (hukum) yang bersandarkan kepada syariat yang batil yang menyelisihi
al-Qur’an dan Sunnah, seperti hukum orang-orang Yunani, orang kafir dan Tartar,
dan undang-undang mereka yang bersumberkan kepada akal dan hawa nafsu mereka.
Demikian pula dengan hukum orang-orang badui serta adat istiadat mereka…
Barangsiapa yang menghalalkan berhukum dengan hal-hal diatas dalam masalah
darah atau selainnya maka dia kafir. Allah ta’ala berfirman : “Barangsiapa yang
tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orangorang yang kafir”. (QS.Al-Maidah : 44)
Ayat ini disebutkan oleh para ulama tafsir, bahwa kekafiran yang dimaksud di dalamnya adalah kufrun duuna kufri al-akbar (kufur kecil), karena mereka memahami bahwa ayat tersebut mencakup siapa saja yang berhukum dengan selain hukum Allah, sedangkan dia dalam keadaan tidak menghalalkannya. Dan mereka tidak menutup kemungkinan, bahwa ayat tersebut juga mencakup orang yang menghalalkannya, dan hal itu mengeluarkannya dari Islam.’
Wahai
para pembaca yang budiman, siapakah yang sesuai dengan ulama ahlussunnah,
Syaikh al-Albani ataukah Syaikh Abdul Qadir yang misterius ini ?!
Dan yang aneh lagi, terkadang Syaikh al-Albani dikatakan berpahaman Murji’atul Fuqaha’ –seperti diatas-, dan terkadang dikatakan mengikuti pendapat Murji’ah ekstrim, seperti dalam (hal 187 dan 189). Inilah keplin-planan para ahli waris Dzul Khuwaishirah at-Tamimi! Dan ini menunjukkan akan kebatilan tuduhan tersebut. Tentang masalah ini, silahkan lihat kembali adz-Dzakhirah edisi 21
“Dakwah Salafiyah bukan Murji’ah”. [atau download dari Maktabah Abu Salma].
Dan
yang paling aneh lagi, kenapa para ulama selain Syaikh al-Albani yang sama
dengan beliau -baik yang dahulu maupun sekarang-, dalam mensyaratkan adanya
istihlal untuk mengkafirkan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tidak
dikatakan sebagai Murji’ah pula ?! “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
kamu jadi orangorang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi
saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. Al-Maidah : 8]
Surat kabar “Asy-syarqul ausath” pada edisi 6156 tertanggal 12/5/1416 H memuat makalah Samahatu Syaikh, al’Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahllahu, beliau berkata : “Aku telah mengetahui jawaban yang bermanfaat dan lurus dari Fadhilatusy Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani –semoga Allah memberinya taufik- yang dimuat oleh surat kabar “Asy-Syarqul Ausath” dan “Al-Muslimun”, ketika beliau menjawab pertanyaan tentang pengkafiran orang yang berhukum dengan selain hukum Allah tanpa adanya perincian. Aku mendapatkannya sebagai suatu jawaban yang berharga dan beliau telah benar dalam hal ini. Beliau –semoga Allah memberinya taufiq- menempuh jalannya kaum mukminin serta beliau menjelaskan, bahwa tidak boleh bagi seorangpun dari manusia untuk mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah hanya sekedar mengerjakan (selain hukum Allah tersebut), tanpa mengetahui bahwa dia menghalalkannya dalam hati. Dan beliaupun berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu dan dari salaf umat ini.
Tidak
diragukan lagi, bahwa jawaban beliau tentang tafsir ketiga ayat ini (Surat
Al-Maidah : 44, 45 dan 47) sudah benar. Beliau menjelaskan –semoga Allah
memberinya taufik- bahwa kufur itu ada dua : kufur besar dan kecil, sebagaimana
kedzoliman dan kefasikan itu ada dua : besar dan kecil. Barangsiapa yang
menghalalkan berhukum dengan selain hukum Allah atau zina, riba atau yang lainnya
dari hal-hal yang diharamkan secara ijma’, maka dia kafir kufur besar, dzolim
dengan kedzoliman yang besar serta fasik dengan kefasikan yang besar. Dan
barangsiapa yang melakukannya tanpa ada penghalalan, maka kekafirannya adalah
kufur kecil, dan kedzolimannya kecil, demikian pula kefasikannya.” Dan
renungkan pula jawaban fatwa Lajnah Daimah (no.5741) dibawah ini :
Pertanyaan : Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, apakah dia masih muslim ? ataukah sudah kafir besar dan masih diterima amal ibadahnya ?
Jawaban
: ‘Segala puji bagi Allah saja, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada
Rasulullah, keluarga, dan para sahabat, wa ba’du : Allah ta’ala berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [QS. Al-Maidah : 44] dan firman-Nya
: “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [QS. Al-Maidah : 45] dan firman-Nya
: “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Al-Maidah : 47]
Akan tetapi, barangsiapa yang menghalalkan hal tersebut dan meyakini akan kebolehannya, maka dia kafir besar, dzalim besar dan fasik besar yang mengeluarkannya dari agama. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat tersebut. Wabillahi attaufik, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat.
Sebagai
penutup, saya ingin menghadiahkan untuk saudara-saudaraku, khususnya Ustadz Abu
Bakar Ba’asyir –semoga Allah memberinya petunjuk- nasehat seorang ulama salaf
yang bernama Ubeidullah bin Hasan al-Anbari Rahimahullahu, beliau berkata :
‘Menjadi pengekor kebenaran, itu lebih aku cintai daripada aku menjadi tokoh kebatilan’.(“Al-Ibanah” (2/882) oleh Ibnu Baththah)
Dipublikasikan oleh :
ibnuramadan.wordpress.com
Dikutip
dari Majalah Adzakhirah Al-Islamiyyah Vo.5 No.6 Edisi 30 – Jumadil Awal 1428H
Komentar
Posting Komentar