Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang
atau 7 orang beserta keluarganya berserikat pada seekor unta atau sapi. Dalilnya
adalah hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang
dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim no. 1318, Abu Dawud no. 2809,
At-Tirmidzi no. 1507)
Demikianlah
ketentuan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masyhur di
kalangan kaum muslimin, dahulu maupun sekarang.
Atas dasar itu, maka apa yang sedang marak di
kalangan kaum muslimin masa kini yang mereka istilahkan dengan ‘qurban
sekolah’ atau ‘qurban lembaga/yayasan’1 adalah amalan yang salah dan qurban
mereka tidak sah. Karena tidak sesuai dengan bimbingan As-Sunnah
yang telah dipaparkan di atas. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa
yang mengamalkan suatu amalan tanpa contoh dari kami maka dia tertolak.” (HR.
Muslim no. 1718 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Bolehkah
Iuran dalam Menyembelih Hewan Qurban
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Beliau ditanya: Bolehkah berpatungan
(berserikat) dalam menyembelih hewan qurban, dan berapa jumlah orang yang
berpatungan dalam satu ekor hewan qurban, apakah mereka harus dari satu
keluarga, dan apakah berpatungan dalam berqurban termasuk perbuatan bid’ah?
Jawab :
Seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan
keluarganya dengan seekor kambing, dalilnya adalah
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan seekor kambing
untuk dirinya dan keluarganya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan
bahwa ‘Atha bin Yasar berkata: “Hai Abu Ayyub, bagaimanakah berqurban di antara
kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka
dia menjawab:
“Adalah seseorang diantara kita di zaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan menyembelih seekor kambing untuk
dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberi makan orang lain (dengan
daging tsb) sampai banyak orang saling berbangga lalu menjadi seperti yang
engkau saksikan. (HR. Malik, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata
: hadits hasan shahih)
Dan syah menyembelih seekor unta atau sapi
untuk tujuh orang, baik mereka itu dari satu keluarga atau bukan, baik mereka
ada hubungan keluarga atau tidak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
telah mengizinkan para sahabat untuk berserikat (iuran) dalam menyembelih
seekor unta atau sapi, setiap tujuh orang seekor sapi/ unta, dan
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak merinci itu semua.
Wallahu
A’lam
Komentar
Posting Komentar