KISAH-KISAH SHAHIH
Dalam Al-Qur’an Dan Sunnah
Penulis : Syaikh ‘Umar Sulaiman al-Asyqor
(Guru Besar Universitas Islam Yordania)
KISAH KETIGA PULUH ENAM
ORANG YANG BERHUTANG SERIBU DINAR
PENGANTAR
Ini adalah kisah dua orang laki-laki dari kalangan hartawan.
Keduanya tinggal di sebuah kota di pesisir pantai. Mayoritas penduduknya
berprofesi sebagai pedagang. Salah satu dari keduanya terpaksa meminjam seribu
dinar dari yang lain. Pemilik uang memberinya
seribu dinar hutang tanpa saksi dan tanpa penjamin, karena merasa
cukup dengan kesaksian dan jaminan Allah. Penghutang pergi membawa uang itu menyeberangi
laut demi tuntutan profesi, yaitu perniagaan. Ketika waktu pengembalian telah
dekat, dia tidak menemukan perahu yang mengantarkannya ke kotanya, lalu dia
mengambil kayu dan melubanginya.
Uang itu diletakkan di lubang itu. Setelah ditutup rapi, kayu itu
dilemparkan ke laut dengan diiringi doa agar Allah menyampaikannya kepada
pemiliknya. Allah mengabulkan doanya dan mewujudkan harapannya.
NASH HADIS
Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dari
Rasulullah bahwa beliau menyebutkan seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil
yang meminta hutang seribu dinar kepada laki-laki lain yang juga dari Bani
Israil.
Pemilik uang berkata, "Datangkan saksi-saksi kepadaku agar
mereka menyaksikannya." Laki-laki itu menjawab, "Cukuplah Allah
sebagai Saksi."
Pemilik uang berkata, "Datangkanlah seorang penjamin."
Laki-laki itu berkata, "Cukuplah Allah sebagai
Penjamin."
Pemilik uang berkata, "Kamu benar."
Lalu pemilik uang memberikan kepadanya untuk jangka waktu
tertentu. Penghutang ini pun menyeberangi lautan dan menunaikan kepentingannya,
kemudian dia mencari perahu yang memulangkannya karena tempo hutang telah
hampir habis. Dia tidak mendapatkan perahu, maka dia mengambil sebatang kayu
dan melubanginya. Dia memasukkan seribu dinar ke dalamnya dan sepucuk surat
kepada temannya, kemudian dia menutupnya dengan kuat dan membawanya ke laut.
Dia berkata, "Ya Allah sungguh Engkau mengetahui bahwa aku
berhutang kepada fulan seribu dinar. Dia meminta seorang penjamin kepadaku,
lalu aku menjawabnya, 'Cukuplah Allah sebagai Penjamin.' Dia rela dengan-Mu.
Dia meminta seorang saksi kepadaku, maka aku menjawabnya, 'Cukuplah Allah
sebagai Saksi.'
Lalu dia rela dengan-Mu. Dan aku telah berusaha menemukan perahu
untuk memberikan haknya, tetapi aku tidak menemukannya. Dan sekarang aku menitipkannya
kepada-Mu."
Lalu dia melemparkannya ke laut hingga ia masuk ke dalamnya, lalu
dia kembali. Dalam kondisi tersebut dia terus mencari perahu agar bisa pulang
ke kotanya. Lalu pemilik uang keluar melihat-lihat, mungkin ada sebuah perahu
yang datang membawa uangnya. Dia pun menemukan kayu yang berisi uang tersebut.
Dia mengambilnya sebagai kayu bakar untuk keluarganya. Manakala dia menggergaji
kayu itu, dia menemukan uang dan sepucuk surat.
Selanjutnya, laki-laki yang berhutang itu pulang dengan membawa
seribu dinar. Dia berkata kepada pemilik uang, "Aku terus berusaha mencari
perahu agar bisa
membawa uangmu, tetapi aku tidak menemukannya sebelum saat aku
datang kepadamu sekarang." Pemilik uang bertanya, "Apakah kamu
mengirim sesuatu kepadaku?" Dia menjawab, "Aku katakan kepadamu bahwa
aku tidak mendapatkan perahu sebelum aku
datang saat ini." Pemilik uang berkata, "Sesungguhnya Allah
telah menunaikannya untukmu dengan apa yang kamu kirim di kayu itu. Sekarang,
ambillah seribu dinarmu ini dengan baik."
TAKHRIJ HADIS
Riwayat ini diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya secara lengkap
dengan lafazh yang aku sebutkan dalam Kitabul Kafalah, bab kafalah dan hutang,
4/469, no. 2291.
Bukhari meriwayatkannya secara singkat di beberapa tempat dalam
Shahih-nya. Dalam Kitab Zakat, bab apa yang dihasilkan dari laut, 3/362, no.
1498. Dalam Kitabul Buyu’, bab berdagang di laut, 4/299, no. 2063.
Bukhari meriwayatkannya dalam Kitabul Istiqradh, bab jika
memberinya hutang untuk tempo tertentu, 5/66, no. 2404. Dalam Kitabul Luqathah,
bab jika menemukan kayu atau cemeti di laut, 5/85, no. 2430.
Bukhari meriwayatkannya dalam Kitabus Syurut, bab syarat dalam
hutang, 5/352, no. 2734. Dalam Kitabul Isti'dzan, bab dengan siapa penulisan
dimulai, 11/48, no. 6261.
Hadis diriwayatkan secara muallaq oleh Bukhari di seluruh riwayat
dalam Shahih-nya kecuali di Kitabul Buyu’, 4/299. Di bagian akhirnya dia
menyambungnya dengan berkata, "Abdullah bin Shalih menyampaikan kepadaku.
Al-Laits menyampaikannya kepadaku."
Ibnu Hajar menyebutkan orang-orang yang meriwayatkannya secara
maushul dalam Ash-Shahih, dan lainnya dalam kitab-kitab Sunan.68
PENJELASAN HADIS
Di dalam hadis ini Rasulullah menyampaikan kepada kita tentang
seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang memerlukan modal untuk
berdagang. Dia menemui salah seorang pemilik harta yang dikenal memberi hutang kepada
orang-orang. Dia meminta hutang dalam jumlah yang besar, seribu dinar. Pemilik
uang meminta agar dia menghadirkan saksi-saksi atas hutang yang akan dibayarkan
kepadanya. Laki-laki ini menjawab,
"Cukuplah Allah sebagai Saksi." Lalu pemilik uang memintanya
agar menghadirkan penjamin yang bertanggung jawab jika dia tidak mampu
membayar.
Penghutang menjawab, "Cukuplah Allah sebagai Penjamin."
Pemilik uang ini adalah laki-laki shalih. Dia tidak membantah
penghutang manakala dia mengucapkan apa yang diucapkannya. Dia menjawab,
"Kamu benar." Lalu dia memberikan uang yang dia minta tanpa saksi dan
penjamin. Dia ridha dengan kesaksian dan jaminan Allah.
Keduanya pun sepakat tentang waktu pembayaran. Penghutang pergi
membawa uang itu. Ia naik perahu dan menunaikan keperluannya. Manakala tempo
pembayaran hampir tiba, dia tidak menemukan perahu yang bisa membawanya pulang.
Dia sangat sedih ketika mengingkari janji yang telah dia sepakati sendiri.
Bagaimana tidak, sedangkan dia telah menjadikan Tuhannya sebagai
saksi dan mengangkat-Nya sebagai penjamin. Dia telah berjanji untuk melunasi.
Akalnya menemukan cara untuk mengirim uang itu kepada pemiliknya.
Uang itu dimasukkan di sebuah kayu setelah dilubangi dan diiringi sepucuk surat
yang menjelaskan keadaan sebenarnya yang menghalanginya untuk hadir, kemudian
dia menutup lubang kayu itu dengan rapat dan melemparkannya ke laut. Dia tidak lupa
menitipkannya kepada Tuhannya.
Pada waktu itu belum tersedia sarana-sarana transfer melalui
teleks atau faks atau telepon yang hanya memerlukan hari atau jam. Mobil dan
pesawat juga belum ada. Tidak ada sarana yang memadai pada waktu itu, maka dia
mengirim uang itu dengan cara yang unik dan aneh.
Laki-laki itu bukanlah orang bodoh atau tolol. Dia hanya melakukan
apa yang dia mampu lakukan dan menyerahkan urusannya kepada Tuhannya. Dia menghadap
kepada Allah dengan benar agar menyampaikan uang itu kepada pemiliknya. Dia menyadari
Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu.
Kamu bisa melihat keyakinan, iman dan tawakkal kepada Allah
melalui doa yang dia panjatkan kepada Allah ketika dia melempar kayu yang
berisi uang itu ke laut. "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa
aku berhutang seribu dinar kepada fulan, dia meminta penjamin kepadaku, lalu
aku menjawab, 'Cukuplah Allah sebagai Penjamin'. Dan dia rela dengan-Mu. Lalu
dia memintaku seorang saksi dan aku berkata, 'Cukuplah
Allah sebagai Saksi'. Dia pun ridha kepada-Mu.
Sesungguhnya aku telah berusaha mencari perahu untuk mengirim
haknya, tetapi aku tidak menemukan, dan aku menitipkannya kepada-Mu."
Dan tanpa ragu Allah menjaga kayu yang berisi uang ini.
Dia-lah yang mengarahkan ombak-ombak lautan agar melemparkan kayu
itu ke arah kota di mana pemiliknya berada. Allah pula yang menggerakkan
keinginan pemilik uang agar pergi ke pantai pada hari itu, waktu ketika kayu
itu tiba di pantai. Allah-lah yang memunculkan keinginan orang ini untuk
memungutnya dan memerintahkan keluarganya agar membelahnya sesampainya dia di
rumah. Jika satu dari kemungkinankemungkinan
di atas tidak ada, dan itu banyak dan bermacam-macam, maka kayu
itu tidak akan sampai pada laki-laki si pemilik uang.
Mungkin saja kayu itu tenggelam di dasar lautan, lebihlebih berisi
uang yang tidak sedikit. Kayu dalam kondisi seperti itu biasanya tenggelam dan
tidak mengambang di permukaan air. Mungkin saja kayu itu diambil oleh perahu
yang lewat di tempat tersebut. Mungkin saja ombak melemparkannya ke daratan
lain yang jauh dari kota pemilik uang. Seandainya laki-laki itu sama sekali tidak
keluar ke pantai atau dia pergi ke sana sesaat
sebelum atau sesudah kayu itu sampai, jika satu dari kemungkinan
ini terjadi, maka kayu itu tidak akan sampai kepadanya.
Dialah Allah. Dialah yang menjaganya, yang menggerakkan ombak dan
menentukan waktu tiba kayu itu di hari ketika pemilik harta keluar ke pantai.
Hari itu adalah hari pembayaran hutang yang telah disepakati.
Ketika peluang terbuka bagi laki-laki penghutang, dia pun langsung
pulang menemui pemilik harta dengan membawa seribu dinar yang lain, karena dia
khawatir uang yang dikirimkannya tidak sampai kepadanya. Dia datang menjelaskan
alasannya dan menerangkan sebab dia ketidakhadirannya pada waktu yang telah
disepakati.
Dia menyampaikan apa yang membahagiakan dirinya dan menenangkan
jiwanya. Dia bersyukur kepada Allah atas karunia dan nikmat-Nya. Pemilik uang
itu memberitakan
apa yang dia beritakan. Di luar dugaan, uang itu telah sampai
kepadanya. Ombak telah membawanya dan tiba tepat pada waktu pembayaran yang
telah disepakati.
Semua itu adalah berkat rahmat Allah, penjagaan dan pengaturan-Nya.
PELAJARAN-PELAJARAN DAN
FAEDAH-FAEDAH HADIS
1. Terdapat orang-orang shalih yang bertaqwa dan takut kepada
Allah semasa umat-umat terdahulu. Orang yang pertama memberi hutang kepada
orangorang dengan berharap pahala. Dia rela terhadap jaminan dan kesaksian
Allah ketika dia menyerahkan uang itu kepada orang kedua. Orang kedua menitipkan
uang itu kepada Allah agar menyampaikannya kepada pemiliknya. Dia melemparkannya
ke laut di dalam perut kayu itu.
2. Dibolehkannya berhutang dan memberi hutang. Hal ini ditunjukkan
oleh banyak dalil dari Al-Qur'an dan hadis.
3. Anjuran menegakkan kesaksian dan jaminan dalam urusan hutang.
Masalah ini termasuk yang ditetapkan oleh syariat kita. Dan para ulama memiliki
beda pendapat tentang wajib-tidaknya mendatangkan saksi. Allah telah
memerintahkan agar menguatkan hutang dengan tulisan, sebagaimana Dia memerintahkan
agar ada kesaksian.
4. Pengaruh tawakkal kepada Allah dalam mewujudkan keinginan.
Laki-laki ini membuang kayu ke laut dengan bertawakkal kepada Allah agar menyampaikannya
kepada pemiliknya. Maka ia sampai di tangan pemiliknya dengan kodrat Allah.
5. Kewajiban melunasi hutang manakala waktu pembayaran telah tiba,
dan jangan mengulur-ulur pembayaran.
6. Boleh naik perahu dan pergi untuk berniaga.
7. Anjuran berniaga. Orang-orang telah melakukannya sejak dulu
kala, yakni anjuran berhutang untuk berdagang jika dia yakin mampu melunasi.
8. Dibolehkannya memungut sesuatu yang harganya murah, seperti
kayu dan cemeti, dan
memanfaatkannya tanpa mengumumkan. Adapun sesuatu yang tidak
berharga, seperti biji kurma atau barang-barang bekas rumah yang telah dibuang,
maka semua itu boleh diambil tanpa ada perselisihan.69
Dalam hadis shahih disebutkan bahwa Rasulullah
menemukan sebiji kurma. Beliau tidak memakannya,
karena takut itu termasuk kurma sedekah.70
Catatan Kaki:
68 Fathul Bari (3/363, 4/470).
69 Silakan merujuk masalah ini di Fathul
Bari, 5/85.
70 Shahih Bukhari, 5/86, no. 2431- 2432.
Sumber: http://dear.to/abusalma
Sumber: http://dear.to/abusalma
Komentar
Posting Komentar