KISAH-KISAH SHAHIH
Dalam Al-Qur’an Dan Sunnah
Penulis : Syaikh ‘Umar Sulaiman al-Asyqor
(Guru Besar Universitas Islam Yordania)
KISAH KETIGA PULUH DELAPAN
GENTONG EMAS
PENGANTAR
Selalu ada dalam sejarah manusia kemunculan kisahkisah teladan
yang luhur. Para pahlawannya menolak harta dan tidak tamak kepadanya, karena
mereka takut itu adalah harta haram. Ini adalah kisah dua orang lakilaki yang
saling menolak sepenuh gentong emas. Masingmasing mengklaim bahwa itu adalah
milik temannya dan bukan milik dirinya. Pengadil yang mereka angkat memutuskan
dengan keputusan yang unik. Dia
mengisyaratkan agar menikahkan putra salah seorang dari keduanya
dengan putri yang lain dan membiayai keduanya dari harta itu.
NASH HADIS
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah
berkata bahwa Rasulullah bersabda,
"Seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari laki-laki lain.
Laki-laki pembeli tanah itu menemukan gentong berisi emas di tanah tersebut.
Pembeli berkata kepada penjual, 'Ambillah emasmu dariku. Aku hanya membeli tanah
darimu dan tidak membeli emas.'
Pemilik tanah sekaligus penjual menjawab, 'Aku menjual tanah
dengan apa yang ada padanya kepadamu.' Lalu keduanya berhakim kepada seorang
laki-laki. Laki-laki pengadil ini bertanya, 'Apakah kalian berdua mempunyai anak?'
Salah satu menjawab, 'Aku mempunyai anak lakilaki.'
Yang lain menjawab, 'Aku mempunyai anak perempuan.' Pengadil
berkata, 'Nikahkan anak lakilakimu dengan anak perempuannya. Infakkan kepada keduanya
dari harta itu dan bersedekahlah."
TAKHRIJ HADIS
Hadis ini dalam Shahih Bukhari dalam Kitab Ahadisil Anbiya’, bab
tanpa judul, 6/512, no. 2472. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabul
Aqdhiyah, bab anjuran kepada hakim mendamaikan kedua pihak yang berselisih,
3/1345, no. 1721. Hadis ini dalam Syarah Shahih Muslim An-Nawawi (12/382).
PENJELASAN HADIS
Dalam hadis ini Rasulullah menyampaikan kepada kita tentang dua
orang laki-laki di mana salah seorang dari keduanya membeli tanah dari yang
lain dan menemukan gentong yang berisi emas. Kedua orang ini memang aneh.
Biasanya orang-orang berebut untuk mendapatkan emas itu. Maka, keduanya akan saling
mengklaim bahwa dialah pemiliknya agar bisa meraup emas itu ke dalam pangkuannya.
Karena, kalau dia sebagai pembeli, maka dia telah membeli tanah dan apa yang
ada padanya. Dan kalau dia sebagai penjual, maka dia hanya menjual tanah, bukan
emas.
Kecintaan kepada harta (emas, perak, dan lain-lain )tertanam dalam
jiwa manusia.
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada
apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari
jenis emas, perak, kuda pilihan, binatangbinatang ternak, dan sawah
ladang." (QS. Ali Imran: 14)
Kecintaan kepada harta bisa mendorong manusia untuk saling iri,
memusuhi, dan beradu punggung. Ia bisa pula mendorong mereka kepada
menghalalkan kehormatan, menumpahkan darah, dan bersengketa demi mendapatkan
harta orang dengan cara yang batil.
Allah telah memberitahu kita bahwa penyakit memakan harta dengan
cara yang batil ini juga menyerang orangorang yang memikul wahyu-Nya dan
berdiri di atas syariat-Nya,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar
dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nashrani benar-benar memakan harta orang
dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak." (QS. At- Taubah:
34)
Jelas sekali bahwa kedua orang ini adalah orang-orang yang shalih
dan wara'. Iman yang kuat, taqwa dan keshalihan biasanya tersimpan di balik
zuhud dalam urusan harta. Lebih-lebih, jika harta itu haram atau pemiliknya
tidak yakin bahwa harta itu miliknya. Orangorang yang shalih lagi bertaqwa
menyadari bahwa harta yang haram membinasakan harta yang halal, mendatangkan
murka dan adzab Allah, serta bisa jadi menjadi sebab terjerumusnya ke dalam
Neraka.
Ditambah lagi bahwa orang-orang yang hartanya mereka ambil akan
mengambil kebaikan orang yang mengambil sesuai dengan harta mereka yang
terambil. Mereka juga
berusaha menunaikan harta kepada pemiliknya. Orang seperti ini
sangat banyak tersebar di umat ini lebih-lebih di generasi pertamanya. Para
mujahidin datang dengan harta-harta yang besar dan menyerahkannya kepada panglima
dan mereka tidak mengambil sedikit pun.
Sebagaimana kisah kedua orang ini adalah sesuatu yang ajaib,
begitu pula keputusan pengadil di antara keduanya juga lebih unik dan ajaib.
Dia menanyakan keturunan masing-masing. Yang pertama menjawab bahwa dia
mempunyai anak laki-laki, sementara yang lain menjawab bahwa dia mempunyai anak
perempuan.
Pengadil ini menyarankan agar anak laki-laki dan perempuan
tersebut dinikahkan, dan keduanya diberi infak dari harta yang ditemukan.
Pengadil ini dengan keputusannya telah menyambung kedua keluarga dengan tali
perkawinan. Tali perkawinan di antara orang-orang baik menguatkan ikatan iman
dan merekatkan hubungan di antara orang-orang shalih. Suami-istri yang shalih adalah
keluarga yang shalih dan bisa diharapkan
melahirkan keturunan yang shalih pula.
PELAJARAN-PELAJARAN DAN
FAEDAH-FAEDAH HADIS
1. Adanya jual-beli pada umat-umat terdahulu dan syariat-syariat
terdahulu. Tidak seperti yang diklaim, bahwa tidak ada hak kepemilikan pada
manusia pada zaman dahulu.
2. Adanya orang-orang shalih yang bertaqwa dan hanya mengambil
harta halal, serta menjauhi harta yang haram dalam setiap masa.
3. Anjuran berhakim kepada ahli ilmu dan pemilik akal jernih yang
diharapkan mampu memberi hukum yang benar.
4. Ketrampilan telah ada sejak dahulu kala. Buktinya adalah
gentong dan emas yang ada di dalamnya.
5. Jika seseorang menemukan harta yang tertimbun yang mungkin
diketahui pemiliknya, seperti harta yang tertimbun sejak masa yang belum lama,
maka harta itu adalah luqothah. Pemiliknya harus dicari dan harta diserahkan
kepadanya. Jika masanya jauh
dan pemiliknya tidak diketahui sama sekali, maka itu adalah
kekayaan bagi siapa yang menemukannya dan ia memilikinya setelah menyisihkan
seperlima darinya.
Sumber: http://dear.to/abusalma
Komentar
Posting Komentar